A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Purbaya Terbitkan Aturan Beli Rumah dan Apartemen di 2026 Bebas PPN 100 Persen - Ntvnews.id

Purbaya Terbitkan Aturan Beli Rumah dan Apartemen di 2026 Bebas PPN 100 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jan 2026, 13:27
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kelanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) hingga Desember 2026.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

"Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," tulis pertimbangan PMK 90 Tahun 2025, dikutip Senin 6 Januari 2026.

Dalam PMK itu dijalskan pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk pembelian rumah tapak atau apartemen siap huni dengan harga jual sampai Rp2 miliar dan berlaku bagi hunian dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. 

Baca juga: Purbaya Tunda Reorganisasi DJP Demi Optimalkan Sistem Coretax

Baca juga: Purbaya Perketat Pengawasan, Pedagang Kripto Wajib Lapor Data Transaksi ke DJP

"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026," tulis Pasal 7 ayat (2).

Lebih lanjut, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Fasilitas PPN DTP hanya bisa dimanfaatkan satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang, namun masyarakat yang pernah menerima insentif serupa di tahun sebelumnya tetap bisa menggunakannya kembali selama membeli unit berbeda. 

Insentif ini tidak berlaku jika pembayaran dilakukan sebelum 1 Januari 2026, rumah dialihkan dalam satu tahun, atau pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.⁠

HIGHLIGHT

x|close