LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum di 3,5 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2026, 20:54
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menahan tingkat bunga penjaminan (TBP) di level 3,5 persen untuk simpanan rupiah di bank umum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menahan tingkat bunga penjaminan (TBP) di level 3,5 persen untuk simpanan rupiah di bank umum (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)


Ntvnews.id
, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menahan tingkat bunga penjaminan (TBP) di level 3,5 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. TBP tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 sampai dengan 30 Mei 2026.

Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) tanggal 19 Januari 2026, LPS juga telah menetapkan TBP untuk valuta asing sebesar 2 persen, dan simpanan di Bank Perekonomian Rupiah (BPR) sebesar 6 persen.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba menjelaskan, keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Antara lain tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun, jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai.

Baca juga: Anggito Abimanyu Siap Dilantik Jadi Ketua LPS: Mandat Kini Meluas ke Sektor Asuransi

Kemudian tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional.

"Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah,” ujarnya di Jakarta, Kamis 22 Januari 2026.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan beberapa data perkembangan industri perbankan nasional.

Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63 persen (yoy) ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi.

Sementara itu dana pihak ketiga (DPK) tumbuh membaik sebesar 13,83 persen (yoy) dikontribusi terutama dari peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.

Selanjutnya, ketahanan permodalan perbankan berada pada level yang tinggi sebagai upaya bank dalam memitigasi potensi risiko kredit dan risiko pasar. Rasio permodalan (KPMM) industri perbankan terjaga di level 26,05 persen per November 2025.

Sementara itu, kondisi likuiditas industri perbankan masih memadai. Per Desember 2025, rasio AL/DPK berada di level 28,57 persen, jauh di atas threshold yang sebesar 10 persen.

Baca juga: Anggito Abimanyu Siap Dilantik Jadi Ketua LPS: Mandat Kini Meluas ke Sektor Asuransi

Adapun program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup penuh 99,94 persen dari total rekening bank umum dan 99,97 persen. Cakupan program penjaminan ini jauh di atas mandat Undang-Undang sebesar 90 persen.

Ferdinan mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini.

Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

x|close