Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 631.659 wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan, angka tersebu tercatat hingga periode 26 Januari 2026 pkul 07.00 WIB.
"Untuk periode sampai dengan 26 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 631.659 SPT," ucap Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Senin 26 Januari 2026.
Lebih rinci mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, dimana kelompok orang pribadi karyawan sebesar 532.668 SPT, disusul orang pribadi nonkaryawan sebanyak 70.088 SPT.
Baca juga: Lebih dari 531 Ribu Wajib Pajak Laporkan SPT per 23 Januari 2026
Kemudian pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 28.737 SPT dengan mata uang rupiah dan 47 SPT dengan mata uang dolar AS.
Untuk pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 116 SPT badan berdenominasi rupiah dan 3 SPT badan berdenominasi dolar AS.
Sementara untuk aktivasi akun Coretax DJP hingga 26 Januari 2026 tercatat mencapai 12.529.341akun.
Dari total tersebut, wajib pajak orang pribadi mendominasi dengan 11.588.025 akun, disusul wajib pajak badan sebanyak 851.949 akun.
Baca juga: 126.796 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Aktivasi juga dilakukan oleh 89.144 instansi pemerintah serta 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/12/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 29 Desember 2025 sebanyak (Antara)