Airlangga ungkap Arahan Prabowo: Percepat Demutualisasi BEI, Dorong Bursa Jadi Perusahaan Go Public

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2026, 16:15
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Chief Executive Officer Danantara, dan Chief Operating Officer (COO) Danantara.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Chief Executive Officer Danantara, dan Chief Operating Officer (COO) Danantara. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)


Ntvnews.id
, Jakarta - Pemerintah  merespons dinamika pasar modal domestik terkait koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Hal tersebut pasca pengumuman kebijakan pembekuan rebalancing IHSG oleh MSCI Inc. pada 28 Januari 2026, yang diikuti dengan penyesuaian peringkat saham Indonesia oleh sejumlah lembaga keuangan global, diantaranya UBS dan Goldman Sachs.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, hingga saat ini, kondisi fundamental perekonomian nasional masih tetap kokoh dengan ditopang oleh koordinasi kebijakan fiskal dan moneter yang terjaga.

Tekanan yang terjadi pada IHSG bersifat sementara dan tidak mencerminkan fundamental ekonomi maupun kualitas emiten secara keseluruhan.

"Menanggapi perkembangan tersebut, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui serangkaian langkah strategis dan terukur,” ucap Airlangga,Jumat 30 Januari 2026.

Baca juga: OJK Beberkan Jurus Strategis Perkuat IHSG dan Kepercayaan Investor Global

Untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal nasional, Pemerintah melakukan percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan target penyelesaian Peraturan Pemerintah pada kuartal I 2026. 

Transformasi tersebut akan mengubah struktur BEI dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi perseroan terbatas, sehingga memperkuat independensi, profesionalisme, dan tata kelola bursa, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Di sisi lain, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI juga memperkuat tata kelola dan keterbukaan informasi publik di pasar modal. 

Langkah tersebut ditempuh melalui rencana peningkatan batas minimum free float bagi emiten berkapitalisasi besar dari 7,5 persen menjadi 15 persen guna meningkatkan likuiditas dan kualitas pembentukan harga, serta merespons perhatian investor global terhadap aksesibilitas pasar Indonesia. 

Peningkatan batas free float tersebut akan diiringi penguatan transparansi, untuk memastikan tidak ada praktik perdagangan terkoordinasi yang memanipulasi harga yang mengganggu pembentukan harga wajar. 

Baca juga: Profil Iman Rachman, Dirut Bursa Efek Indonesia yang Mengundurkan Diri Usai IHSG Rontok

Sebagai perbandingan, batas free float di sejumlah bursa utama dunia berada pada kisaran 10–25 persen, diantaranya Bursa Malaysia dan Hong Kong sebesar 25 persen, Bursa Jepang 25 persen, Thailand 15 persen, Singapura 10 persen, Filipina 10 persen, dan London Stock Exchange 10 persen.

Selain itu, Pemerintah juga mendorong penguatan basis investor domestik melalui peningkatan batas investasi saham oleh dana pensiun dan perusahaan asuransi dari 10 persen menjadi 20 persen pada saham-saham yang likuid dan berkualitas tinggi, termasuk yang tergabung dalam indeks LQ45. 

Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memperdalam pasar keuangan nasional, tetapi juga meningkatkan imbal hasil bagi peserta dana pensiun dan pemegang polis, sejalan dengan praktik yang berlaku di negara-negara OEC yang memberikan fleksibilitas lebih besar untuk investasi pada blue-chip stocks yang likuid dan berkualitas tinggi.

Lebih lanjut, seluruh agenda reformasi tersebut sejalan dengan proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD. 

Demutualisasi bursa, peningkatan free float, penguatan transparansi kepemilikan, serta tata kelola pasar merupakan bagian dari best practices internasional yang terus diadopsi Pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif, efisien, dan berintegritas. 

Indonesia berkomitmen penuh untuk mengadopsi standar tata kelola terbaik dunia (best practices) guna menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif, efisien, dan berintegritas tinggi.

“Pemerintah menghimbau pelaku pasar untuk tetap tenang dan melihat kondisi ini sebagai momentum penyesuaian menuju pasar yang lebih sehat,” ungkap Menko Airlangga.

Baca juga: IHSG Berpeluang Bangkit ke 8.400, Investor Siap-siap Borong Saham

Pengumuman berbagai lembaga tersebut juga menjadi momentum bagi para emiten dan perusahaan anggota bursa untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan memperkuat kualitas komunikasi dengan investor. 

Transparansi dan keterbukaan di level korporat mejadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan pasar. Untuk itu, seluruh emiten diharapkan untuk dapat proaktif dalam menyampaikan informasi material, memperbaiki investor relations, dan memastikan disclosure yang akurat dan tepat waktu.

Dengan tenggat waktu hingga Mei 2026 yang diberikan MSCI untuk perbaikan transparansi dan likuiditas pasar, Pemerintah memandang situasi ini sebagai katalis percepatan reformasi struktural yang telah menjadi agenda jangka panjang. 

Dalam empat bulan ke depan, Indonesia akan menunjukkan transformasi struktural yang diperlukan. Langkah-langkah yang diambil tidak hanya memenuhi standar MSCI, tetapi juga untuk membangun pasar modal Indonesia yang lebih kuat, lebih adil, dan lebih kompetitif di panggung global.

”Kepercayaan investor adalah aset paling berharga. Mari kita jaga melalui transparansi, dan komitmen pada standar internasional,“ pungkas Menko Airlangga.

x|close