Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencananya untuk merotasi 70 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Purbaya mengungkapkan, rotasi pewagai di lingkungan DJP itu akan dilaksanakan pada pekan depan.
"Minggu depan mungkin sekitar 70 orang pajak akan saya putar," ucap Purbaya di Jakarta, Jumat 30 Januari 2026.
Purbaya mengultimatum kepada pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan akan dipindahkan ke kantor pajak yang relatif sepi sebagai bentuk sanksi.
Baca juga: Dirut BEI Mundur, Purbaya ke Investor: Ini Positif, Saatnya Serok!
Baca juga: Dirut BEI Mundur, Purbaya: Bentuk Tanggung Jawab atas Masalah yang Timbul di Bursa
Adapun langkah perombakan pejabat instansi Kemenkeu sebagai salah satu upaya memperbaiki penerimaan gara. Sebab, perbaikan instansi menjadi modal penting untuk mencegah kebocoran penerimaan negara dan memulihkan kepercayaan publik.
"Jadi kita melakukan perbaikan dengan sungguh-sungguh,” lanjutnya Purbaya.
Adapun rotasi dalam lingkungan Kemenkeu sebelumnya telah dilakukan terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama atau setara eselon II Kemenkeu.
Pada Rabu 28 Januari 2026 kemarin, Purbaya melantik 36 pejabat yang ditempatkan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ingin mewajibkan platform e-commerce dalam negeri untuk menjadi pemungut pajak atas transaksi penjualan barang oleh merchant mulai 2026. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)