Ntvnews.id, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan pihak-pihak tertentu menyembunyikan omzet hingga Rp12,49 triliun.
Adapun dugaan tersebut yang berasal pada sektor perdagangan tekstil dengan nilai yang fantastis.
"Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," tulis PPATK dikutip, Jumat, 30 Januari 2026.
Kendari demikian, PPATK tidak menyebutkan nama perusahaan atau oknum yang melakukan menyembunyikan omzet hingga belasan triliun tersebut.
Baca juga: PPATK: DSI Pakai Skema Ponzi Berkedok Syariah
Dalam aspek penerimaan negara, kerja sama antara PPATK dengaan Direktorat Jenderal Pajak melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025.
Sepanjang tahun 2025, PPATK telah menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, dan 1 Informasi terkait sektor fiskal ini dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun.
Ada pun sepanjang tahun 2025, PPATK sebagai focal point rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APUPPT PPSPM) di Indonesia telah menerima 43.723.386 laporan, meningkat 25,5 persen dari tahun 2024 sebesar 35.650.984 laporan.
Baca juga: Kanwil DJP Jakpus hingga PPATK Bongkar Skema Pencucian Uang Rp58,2 Miliar dari Kasus Pajak
PPATK juga telah menyampaikan 994 Hasil Analisis, 17 Hasil Pemeriksaan, dan 529 Informasi kepada penyidik dan Kementerian/Lembaga terkait dengan total perputaran dana yang dianalisis sebesar Rp2.085,48 triliun, meningkat 42,88 persen dari tahun 2024 sebesar Rp1.459,65 triliun.
Peran kelembagaan PPATK ditunjukkan melalui kolaborasi penguatan Pihak Pelapor, pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi, narkotika, judi online, perdagangan orang, dan tindak pidana lainnya, serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan penyampaian Rekomendasi, yang mendukung pencapaian 1 tahun Presiden Prabowo Subianto.
Tips menjaga keamanan rekening