A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Menko Airlangga: Pemerintah Tak Toleransi Praktik Saham Gorengan - Ntvnews.id

Menko Airlangga: Pemerintah Tak Toleransi Praktik Saham Gorengan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jan 2026, 22:05
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan sikap pemerintah yang tidak memberikan toleransi terhadap praktik spekulatif, manipulasi harga saham, maupun praktik share pricing atau saham gorengan. Penegasan tersebut disampaikan Airlangga usai rapat bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu, 31 Januari 2026.

"Terkait dengan penertiban praktik spekulatif yang merusak pasar, pemerintah tidak menolerir, sekali lagi pemerintah tidak menolerir praktik manipulatif, share pricing atau saham gorengan manipulatif," tegas Airlangga.

Ia menilai, berbagai praktik manipulatif dan spekulatif tersebut telah merusak tatanan pasar saham serta menimbulkan kerugian bagi investor. Selain itu, praktik semacam ini juga dinilai mencederai kredibilitas dan integritas pasar modal Indonesia.

"Penyalahgunaan dan manipulasi pasar tidak hanya berdampak pada harga saham dan kepentingan investor, tetapi juga berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional," katanya.

Baca Juga: Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua sekaligus Wakil Ketua OJK yang Baru

Airlangga menambahkan, praktik ilegal tersebut turut menghambat masuknya penanaman modal asing atau foreign direct investment (FDI). Padahal, Indonesia sangat membutuhkan arus investasi asing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan bahwa Bursa Efek Indonesia bersama aparat penegak hukum akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar peraturan bursa, Peraturan OJK (POJK), maupun Undang-Undang Jasa Keuangan yang berlaku.

"Pemerintah akan mendukung penuh proses hukum agar berjalan sesuai dengan aturan," tegasnya.

x|close