Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait pihak kepolisian yang berencana memeriksa adanya indikasi pidana "saham gorengan" di pasar modal.
Dalam hal ini, Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengaku belum menerima laporan tersebut.
“Belum (terima laporan), sama sekali belum. Tapi kami tentu menghormati seandainya aparat penegak hukum melakukan hal tersebut (pemeriksaan),” kata Hasan Fawzi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin 2 Februari 2026.
Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan akan mendalami adanya indikasi praktik kecurangan tersebut usai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok.
Baca juga: Airlangga: Purbaya Akan Bentuk Pansel Seleksi Pimpinan OJK
Lebih lanjut, OJK menghormati langkah kepolisian dengan tetap berharap penyelidikan dilakukan dengan prosedur sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap tentu dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan mendalami indikasi pidana terkait "saham gorengan" seusai IHSG terkoreksi.
"Pasti (akan mendalami). Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (30/1).
Ia menyebut salah satu kasus serupa yang telah ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri adalah penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo Junaedi dan mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Mugi Bayu.
Baca juga: Mensesneg: Pengisian 3 Jabatan OJK Bisa Tanpa Tim Seleksi
Kasus tersebut, kata dia, kini telah inkrah dan keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing-masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2 miliar. (Sumber:Antara)
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 9 Januari 2026. ANTARA/Bayu Saputra. (Antara)