Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja yang membahas penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Purbaya mengakui bahwa lahirnya Undang-Undang P2SK berawal dari persoalan yang ditemukan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua LPS.
Purbaya berkelakar bahwa persoalan tersebut kini justru menambah pekerjaan pemerintah dan DPR.
"Saya ingin minta maaf juga Pak sebetulnya, Undang-Undang (P2SK) ini kan ditrigger oleh masalah LPS waktu saya jadi Ketua LPS. Jadi sekarang kita ada kerja tambahan," ucap Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu 4 Februari 2026.
Baca juga: Purbaya Nilai Goncangan IHSG Wajar: Tidak Perlu Khawatir
Meski demikian, Purbaya menilai revisi Undang-Undang P2SK merupakan momentum yang tepat untuk memperbaiki berbagai kelemahan dalam regulasi tersebut.
Menurutnya, dinamika dan gejolak yang terjadi di pasar modal dalam beberapa hari terakhir menunjukkan pentingnya kerangka hukum yang lebih responsif.
Ia menyoroti bahwa ketidaktransparanan di pasar dapat dengan mudah memicu gejolak, sehingga diperlukan regulasi P2SK yang lebih agile.
"Kita lihat kemarin kan gejolak di pasar modal kelihatan sekali, begitu ada ketidaktransparanan, pasar gampang digoyang. Kita membutuhkan peraturan undang-undang P2SK yang betul-betul agile yang membuat para pelaku di pasar modal agile, dan bisa berespon dengan cepat ketika ada gangguan di sistem finansial kita. Jadi saya pikir ini langkah yang baik untuk kita semua," ungkapnya.
Baca juga: Purbaya Ungkap Iuran Dewan Perdamaian Rp17 T Diambil dari Anggaran Kemhan
Purbaya berharap revisi Undang-Undang P2SK tidak hanya melahirkan aturan yang lebih kuat, tetapi juga memperjelas kebijakan serta pembagian kewenangan antar lembaga.
Kejelasan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan sinkronisasi kebijakan dan memperkuat kepercayaan pasar.
"Mudah-mudahan ke depan Panja ini bisa menghasilkan Undang-undang P2SK revised yang lebih baik lagi dan bisa diterima oleh pasar," tandasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa