A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Tak Bisa Sembarangan Pecat, 50 Pegawai Pajak Bakal Dirotasi oleh Purbaya Jumat Ini - Ntvnews.id

Tak Bisa Sembarangan Pecat, 50 Pegawai Pajak Bakal Dirotasi oleh Purbaya Jumat Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2026, 00:05
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan akan merotasi sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang direncananya dilaksanakan pada Jumat 6 Februari 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan akan merotasi sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang direncananya dilaksanakan pada Jumat 6 Februari 2026. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan akan merotasi sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang direncananya dilaksanakan pada Jumat 6 Februari 2026.

Bendahara Negara itu menyebut jumlah yang akan dirotasi mencapai 50 pegawai.

"Pajak hari Jumat, angka yang baru masuk baru 50 sekarang nanti habis itu ada susulannya di bawahnya," ucap Purbaya, Rabu 4 Februari 2026.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa jajarannya yang tersangkut kasus hukum dan terbukti bersalah bisa saja diberhentikan dari jabatannya.

Namun dirinya tidak bisa melakukan pemecatan secara sepihak.

Baca juga: Purbaya soal KPK OTT Pejabat Pajak dan Bea Cukai: Biar Aja, Kenapa Terpukul?

Untuk itu, Purbaya mengambil langkah tegas dengan rotasi jajarannya yang terindikasi nakal.

"Saya nggak boleh pecat sih ya, Nanti kita akan non-jobkan, mungkin ditaruh tempat di pusat yang nggak ngapain Kalau terlibat. Tapi kalau sudah terbukti salah boleh diberhentikan nggak, nanti kita lihat," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya merespons terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pajak dan bea cukai, hari ini di Banjarmasin dan Jakarta.

Purbaya menegaskan bahwa setiap pegawai yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Ya biar aja, kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau emang orang pajak dan Bea Cukai ada yang merasa salah ya harus ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada," ujar Purbaya.

Baca juga: Purbaya Akui Jadi Biang Kerok UU P2SK, Minta Maaf ke DPR

Lanjut kata Purbaya, meski proses hukum berjalan Kementerian Keuangan tetap memberikan pendampingan hukum bagi pegawai yang terlibat.

Bendahara Negara itu mengaku tak terpukul dengan kabar tersebut dan menekankan bahwa OTT bisa menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja pajak dan bea cukai.

"Kenapa terpukul, itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan Bea Cukai sekaligus," ungkap Purbaya.

"Kemarin kan Bea Cukai sudah saya obrak-abrik kan yang dapet yang dipinggirkan udah terdeteksi emang sebelumnya, emang ada sesuatu yang ada disitu," tandasnya.

x|close