Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut merespons desakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang meminta agar Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dikenakan pajak.
"Sesuai peraturan," ucap Yassierli di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Terkait permintaan THR tidak dikenakan pajak, Yassierli mengatakan usulan tersebut masih dalam tahap kajian.
"Harus kita kaji lagi ya," lanjutnya.
Baca juga: THR ASN dan BHR Ojol Naik, Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi RI Melesat
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga respon terkait desakan buruh yang meminta agar THR tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Dalam hal ini, Purbaya mengaku masih akan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait desakan tersebut.
"Mintanya ke siapa, saya nggak pernah dengar," ucap Purbaya, Selasa 24 Februari 2026.
"Oh saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau begitu," lanjutnya.
Baca juga: Kemnaker Terbitkan SE THR 2026, Pengusaha Wajib Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Seperti diketahui, Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai THR dikenakan pajak akan memberatkan penerima penghasilan.
"Percuma buruh menerima THR kalau langsung dipotong pajak. Apalagi THR sering digabung dengan gaji bulanan, sehingga terkena pajak progresif ini memberatkan," jelas Said Iqbal.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)