Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) serta pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.
Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.
"Pengenaan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap REAL dan PIPA, serta pihak-pihak terkait diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia," tulis OJK dalam keterangan tertulisnya, Senin 9 Februari 2026.
Adapun untuk PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK mengenakan denda Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang yang menggunakan dana hasil IPO tanpa melalui prosedur Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Baca juga: OJK Perkuat Pengawasan Perbankan di Tengah Evolusi Modus Penipuan dan Pencucian Uang
Kemudian Direktur Utama Repower Asia periode 2024, Aulia Firdaus, didenda Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan tugas pengurusan perseroan secara hati-hati sehingga menyebabkan pelanggaran ketentuan Transaksi Material.
Dalam rangkaian kasus IPO Repower Asia, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas berupa denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun, serta Perintah Tertulis untuk memperbaiki penerapan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Adapun sanksi dijatuhkan terhadap perusahaan sekuritas ini karena pelanggaran prosedur customer due diligence dan penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham IPO.
Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode 2018–2020, Yacinta Fabiana Tjang, turut dikenai denda Rp30 juta serta larangan beraktivitas di Pasar Modal selama tiga tahun. Sementara itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. didenda Rp125 juta karena menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam penjatahan efek IPO.
Baca juga: Misbakhun Dikabarkan Jadi Calon Kuat Ketua Dewan Komisioner OJK
OJK menjatuhkan denda Rp1,85 miliar untuk PT Multi Makmur Lemindo Tbk atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan 2023, khususnya terkait pengakuan aset dari dana hasil IPO yang tidak didukung bukti transaksi memadai.
Empat direksi perseroan periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, dikenai denda total Rp3,36 miliar secara tanggung renteng. Selain itu, Direktur Utama Junaedi dilarang melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun.
OJK juga membekukan Surat Tanda Terdaftar auditor Agung Dwi Pramono selama dua tahun karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam audit laporan keuangan 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
OJK menegaskan, pengenaan sanksi ini merupakan langkah tegas penegakan hukum untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.
Ilustrasi Kantor OJK Cirebon di Cirebon, Jawa Barat. (ANTARA/Fathnur Rohman) (Antara)