Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons terkait gaduh penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan.
Dalam hal ini, Purbaya meminta pemutakhiran data PBI JKN harus dilakukan secara hati-hati dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Jadi pemuktahirannya jangan bikin keributan," ucap Purbaya dalam rapat konsultasi pimpinan Komisi DPR RI, Senin, 9 Februari 2026.
Lebih lanjut, Purbaya mengusulkan agar penonaktifan tidak langsung berlaku.
Menurutnya penonaktifan harus disertai jangka waktu sekitar dua hingga tiga bulan serta sosialisasi kepada masyarakat.
Purbaya menilai, jika mekanisme tersebut tidak dikelola dengan baik pemerintah tetap mengeluarkan anggaran yang sama, namun harus menanggung dampak negatif serta citra yang buruk.
Baca juga: Purbaya Siap Cairkan Rp15 M buat Reaktivasi BPJS
Baca juga: Purbaya Minta BPJS Kesehatan Beri Jangka Waktu Penonaktifan Data PBI JKN
"Jangan sampai yang sudah sakit tiba-tiba begitu mau cek darah, tiba-tiba enggak eligible, nggak berhak, Kan itu kayanya kita konyol," ungkap Purbaya.
"Padahal uang yang saya keluarin sama, saya rugi disitu. Uang keluar, image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini," lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan penentuan jumlah peserta PBI JKN harus dilakukan secara terukur dengan mengedepankan ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan, serta keberlanjutan program JKN.
Purbaya menilai masih terdapat ruang untuk menampung peserta baru, mengingat jumlah PBI JKN saat ini masih di bawah target.
"Tadi kan kalau ditanya ada nggak ruang untuk ngisi orang-orang tadi yang enggak masuk, kan ada. Kan masih 96 juta sekian kan, targetnya 98 , harusnya kalau prosedurnya clear, enggak ada masalah itu," tandasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons terkait gaduh penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)