Menpan RB Tetapkan ASN WFA 16–17 dan 25–27 Maret, Layanan Publik Tetap Berjalan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2026, 17:13
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada Lebaran 2026. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada Lebaran 2026. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada Lebaran 2026.

Adapun SE tersebut mengatur terkait sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia merincikan skema kerja WFA dilakukan pada tanggal 16-17 Maret. Kemudian untuk periode Idul Fitri diterapkan pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret.

"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel yaitu 2 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama hari Nyepi yaitu tanggal 16 dan 17 Maret. Kemudian juga 3 hari setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri, yaitu pada tanggal 25, 26 dan 27 Maret," ucap Rini di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa 10 Februari 2026.

Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Rp911 Miliar untuk Stimulus Lebaran 2026, dari Diskon Tiket KA hingga WFA

Lebih lanjut, Rini meminta pejabat di kementerian/lembaga tetap mengatur pelaksanaan skema WFA ini secara mandiri dan selektif. 

Menurutnya pengaturan ini perlu dilakukan untuk memastikan layanan publik di sektor strategis tetap beroperasional normal.

"Kami berharap para instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial, yang berdampak langsung kepada masyarakat secara optimal seperti layanan kesehatan, layanan transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya meskipun berada di dalam periode libur nasional," jelasnya.

Para ASN tetap harus mengedepankan akuntabilitas dan optimalisasi sistem pemerintah bersifat elektronik meski tengah bekerja dengan skema WFA. 

Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan Work From Anywhere Saat Libur Lebaran 2026

Selain itu, ASN juga diimbau untuk tidak menerima gratifikasi dengan jabatan yang bertentangan dengan tugasnya.

x|close