Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh pada libur lebaran 2026.
Dalam hal ini, Yassierli mengimbau para gubernur, bupati, dan wali kota untuk mendorong perusahaan memberi kesempatan WFA pada 16 dan 17 Maret 2026.
"Kami mengimbau kepada gubernur, bupati, wali kota untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau yang disebut dengan work from anywhere pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026," ucap Yassierli di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa 10 Februari 2026.
Kemudian pemerintah juga berharap perusahaan dapat menerapkan WFA pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Baca juga: Menpan RB Tetapkan ASN WFA 16–17 dan 25–27 Maret, Layanan Publik Tetap Berjalan
"Hal ini dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah melaksanakan Hari Raya Idul Fitri," lanjutnya.
Yassierli menegaskan pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu.
"Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman sektor esensial lainnya atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik," bebernya.
Ia pun mengimbau kepada para pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Rp911 Miliar untuk Stimulus Lebaran 2026, dari Diskon Tiket KA hingga WFA
Serta Yassierli menegaskan pelaksanaan WFA pada periode libur lebaran 2026 tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
"Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan WFA dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerjaan tetap produktif," tandasnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh pada libur lebaran 2026. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)