Lebih dari 500 Regulasi Dinilai Beri Tekanan pada Industri Hasil Tembakau

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Feb 2026, 20:45
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Petani tembakau. Petani tembakau. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Industri Hasil Tembakau (IHT) disebut menghadapi tekanan berat akibat banyaknya regulasi pengendalian yang dinilai belum selaras satu sama lain. Di sisi lain, sektor ini selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu penopang penerimaan negara sekaligus penyerap tenaga kerja dari sektor hulu hingga hilir.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat ratusan aturan yang mengatur industri rokok, baik di tingkat nasional maupun daerah. Ia menilai jumlah regulasi tersebut sudah melampaui batas kewajaran dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan.

"Perlu kita ketahui juga bahwa regulasi pengendalian saat ini kalau kami inventarisir lebih dari 500 aturan, baik dari aturan pusat maupun sampai peraturan daerah. Kami memohon kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan deregulasi peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah agar dapat diseragamkan," ujar Henry dalam keterangannya, Jumat, 20 Februari 2026.

Menurutnya, banyaknya regulasi tersebut dinilai kurang efektif karena tidak sepenuhnya mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Situasi ini, kata dia, menimbulkan ketidakpastian hukum dan berisiko mengganggu keberlangsungan ekosistem industri hasil tembakau.

Tekanan terhadap industri, lanjut Henry, semakin terasa setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 beserta sejumlah rancangan aturan turunannya. Beberapa poin yang menjadi perhatian pelaku usaha antara lain wacana penerapan kemasan polos (plain packaging), pembatasan kadar maksimum tar dan nikotin, serta pelarangan bahan tambahan tertentu. Ia menilai kombinasi aturan tersebut berdampak langsung terhadap proses produksi di sektor IHT.

Henry juga menyoroti bahwa banyaknya regulasi pengendalian dinilai tidak sejalan dengan upaya deregulasi yang digaungkan pemerintah untuk menyederhanakan aturan yang dianggap tumpang tindih dan menghambat iklim usaha maupun investasi.

Terkait pembatasan kadar tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan, Henry menyebut kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi karakter rokok kretek sebagai produk khas Indonesia. Ia menekankan bahwa industri ini memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sangat tinggi.

“Rokok kretek memiliki rantai pasok yang hampir seluruhnya bersumber dari dalam negeri. Jika kandungan tar dan nikotin dibatasi atau bahan tambahan dilarang, maka penyerapan hasil tembakau dan cengkih petani lokal akan terdampak signifikan,” jelasnya.

Ia mengingatkan, IHT termasuk sektor strategis yang bukan hanya menyumbang penerimaan cukai, tetapi juga menjadi sumber penghidupan jutaan orang. Berdasarkan catatannya, sekitar enam juta tenaga kerja bergantung pada mata rantai industri tembakau.

“Dampak kebijakan terhadap industri ini tidak hanya menyentuh pabrik, tetapi juga pekerja, petani, hingga keluarga mereka. Karena itu, kebijakan perlu dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi,” tegasnya.

Selain itu, Henry mengungkapkan adanya tren penurunan produksi rokok dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut pada 2019, ketika tarif cukai tidak naik, produksi mencapai 357 miliar batang. Namun pada periode 2020 hingga 2025, angka tersebut terus mengalami penurunan, termasuk koreksi sekitar 3 persen pada periode 2024–2025.

"Regulasi yang semakin ketat dan kenaikan harga akibat kebijakan cukai berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi dapat memicu dampak lanjutan, seperti terhentinya produksi hingga potensi pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk itu, Henry meminta pemerintah lebih cermat dalam menyusun regulasi, khususnya aturan nonfiskal yang berdampak langsung terhadap sektor padat karya.

"Kami berharap kebijakan yang disusun dapat menjaga keberlangsungan industri, penerimaan negara, serta perlindungan terhadap tenaga kerja dan petani di dalam ekosistem pertembakauan," tutup Henry.

x|close