Ntvnews.id, Jakarta - Izin perusahan tambang, Freeport-McMoRan (FCX) diperpanjang di Indonesia. Perpanjangan tersebut berlaku selama 2041-2061.
Nilai investasi dalam perpanjangan tersebut mencapai 20 miliar dolar AS untuk 20 tahun ke depan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport-McMoRan di Grasberg, Papua Tengah., menjadi upaya untuk eksplorasi cadangan baru. Sekaligus strategi peningkatan pendapatan negara dan menjaga keberlanjutan produksi.
Bahlil mengatakan hal ini juga seiring dengan perkiraan puncak produksi Freeport yang akan terjadi pada tahun 2035.
“Secara kebetulan, puncak produksi Freeport itu puncak-puncaknya 2035. Kita tahu bahwa konsentrat Freeport sekarang memproduksi satu tahun pada saat belum terjadi musibah itu mencapai 3,2 juta ton biji konsentrat tembaga, yang menghasilkan kurang lebih sekitar 900 ribu lebih tembaga dan kurang lebih sekitar 50 sampai 60 ton emas,” ujar Bahlil.
Bahlil Setop Ekspor Timah Mulai Tahun Depan
“Oleh karena tahun 2035 adalah puncaknya (produksi), maka kita berpandangan bahwa penting untuk kita mencari solusi dalam rangka eksistensi dan keberlanjutan usaha di Timika, di Papua,” imbuhnya.
Bahlil mengatakan, pemerintah Indonesia, MIND ID, dan Freeport juga telah melakukan komunikasi intens terkait skema perpanjangan izin itu.
Komposisi kepemilikan saham Indonesia, saat ini adalah sebesar 51 persen. Melalui perpanjangan izin, maka pemerintah dapat memperoleh tambahan divestasi 12 persen saham tanpa biaya akuisisi.
Dengan skema itu, diharapkan pada tahun 2041, kepemilikan Indonesia akan menjadi 63 persen. Sebagian dari tambahan 12 persen saham itu juga akan dibagikan kepada pemerintah daerah Papua sebagai daerah penghasil.
Di samping itu, Bahlil berharap perpanjangan izin tersebut dapat menjaga keberlanjutan usaha dan membuka peluang kerja di Papua. Serta, mendorong peningkatan pendapatan daerah dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Di dalam perpanjangan 2041 nantinya diharapkan pendapatan negara harus jauh lebih tinggi ketimbang pendapatan negara yang ada sekarang ini, termasuk di dalamnya royalti dan pajak-pajak lain khususnya emas,” kata Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan (FCX), perusahaan tambang asal AS, telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ilustrasi - Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua Tengah. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/am.) (Antara)