OJK Perketat Pengawasan, Influencer Tak Bisa Asal Beri Rekomendasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2026, 09:50
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi Pejabat Sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperketat pengawasan influencer di sektor industri keuangan

Dengan aturan itu, influencer tidak bisa lagi sembarangan memberikan rekomendasi produk, terutama jika berpotensi merugikan masyarakat.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa selama ini pengaturan terhadap influencer di pasar modal sudah mengacu pada Undang-Undang Pasar Modal. 

Namun untuk aktivitas di luar pasar modal, OJK sedang menyiapkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur aktivitas di ruang digital.

"Sebenarnya kita sekarang gini kalau untuk aturan influencer kan kita pakai undang-undang di pasar modal, tapi di luar pasar modal kita baru saja ngeluarin ketentuan untuk peraturan OJK yang mengatur bagaimana aktivitas di dunia digital," ucapnya di kantor Bank Indonesia (BI), Senin 23 Februari 2026.

Baca juga: Kedapatan 'Goreng' Saham, OJK Denda Influencer Ini Rp5,35 Miliar

Nantinya dalam aturan tersebut OJK tidak mengatur individu, melainkan aktivitas yang dilakukan. 

"Jadi kita nggak ngatur orangnya, tetapi aktivitas. Siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang bisa menyebabkan orang itu ada kerugian," ungkapnya.

Dalam hal ini, Friderica mencontohkan, influencer yang merekomendasikan produk tertentu dengan mengaku sebagai pengguna, padahal menerima komisi dari pihak yang dipromosikan, dapat dikenai sanksi. 

“Yang kayak kemarin dia melakukan pompom saham dan lain-lain, itu semua bisa kita berikan saksi yang cukup berat," jelasnya,

Baca juga: OJK Denda Rp5,7 Miliar 3 Pihak Terkait Manipulasi Saham IMPC

Adapun untuk aturan tersebut menurutnya kini tinggal menunggu proses pengundangan. 

“Kalau OJKnya sedang nunggu diundangkan, udah kita keluarkan (aturannya) tapi kita nunggu pengundangannya," tandasnya.

x|close