Infografik: Pemerintah Jamin Perlindungan Data dalam Perjanjian Indonesia-AS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2026, 12:10
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Pemerintah menjamin implementasi transfer data dalam perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia-Amerika Serikat tidak mengorbankan hak warga negara dan tunduk terhadap regulasi nasional terkait pelindungan data pribadi. Pemerintah menjamin implementasi transfer data dalam perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia-Amerika Serikat tidak mengorbankan hak warga negara dan tunduk terhadap regulasi nasional terkait pelindungan data pribadi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah memastikan perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas dalam implementasi perjanjian perdagangan Indonesia–Amerika Serikat.

Dalam kesepakatan tersebut, khususnya pada Bagian 3 tentang Perdagangan Digital dan Teknologi Pasal 3.2 mengenai transfer data, Indonesia memberikan kepastian terkait mekanisme pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat dengan tetap berlandaskan hukum nasional. 

Transfer data yang dimaksud terbatas pada kebutuhan bisnis, seperti layanan keuangan digital, transaksi elektronik, komputasi awan (cloud), serta penggunaan jasa digital lainnya.

Namun, data kependudukan strategis seperti NIK, KTP, KK, data biometrik, dan data kependudukan lain tidak termasuk dalam skema transfer tersebut. Dengan demikian, data sensitif warga negara tetap berada dalam perlindungan ketat regulasi nasional.

Regulasi transfer data di Indonesia mengacu pada Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Aturan tersebut menyebutkan bahwa transfer data dapat dilakukan di dalam maupun luar wilayah hukum Indonesia dengan sejumlah persyaratan.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan bahwa kesepakatan transfer data tetap tunduk pada aturan domestik.

“Transfer data yang disepakati dalam perjanjian tetap tunduk pada aturan domestik. Artinya tidak ada penyerahan kedaulatan data,” ujarnya.

Berikut Infografiknya: 

Pemerintah menjamin implementasi transfer data dalam perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia-Amerika Serikat tidak mengorbankan hak warga negara dan tunduk terhadap regulasi nasional terkait pelindungan data pribadi. <b>(Antara)</b> Pemerintah menjamin implementasi transfer data dalam perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia-Amerika Serikat tidak mengorbankan hak warga negara dan tunduk terhadap regulasi nasional terkait pelindungan data pribadi. (Antara)

Baca Juga: Apindo Komit Sukseskan Perjanjian Tarif RI-AS Demi Stabilitas Jutaan Pekerja

x|close