Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan konversi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dari valuta asing menjadi rupiah paling banyak 50 persen mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa aturan baru tersebut berjalan seiring dengan kewajiban bagi seluruh eksportir sumber daya alam untuk membawa pulang seluruh devisa hasil ekspor ke Indonesia.
"Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen," kata Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Danantara, Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak hanya mewajibkan repatriasi devisa, tetapi juga mengatur pemanfaatan dana tersebut agar cadangan devisa yang berada di dalam negeri dapat dipertahankan dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Danantara Janjikan Tata Kelola Transparan di PT DSI
Karena itu, pemerintah menetapkan batas maksimal penukaran DHE SDA dari valuta asing ke rupiah sebesar 50 persen dari total dana yang ditempatkan di dalam negeri.
"Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal sebesar 50 persen guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor," ujarnya.
Dalam regulasi terbaru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan seluruh atau 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan.
Sementara itu, bagi eksportir sektor minyak dan gas bumi (migas), kewajiban penempatan devisa ditetapkan paling sedikit 30 persen dari total DHE SDA selama sekurang-kurangnya tiga bulan.
Purbaya menegaskan seluruh penempatan dana devisa hasil ekspor tersebut harus dilakukan melalui bank-bank milik negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (NTVnews)
Pemerintah menilai langkah optimalisasi penempatan DHE SDA di dalam negeri akan memberikan sejumlah manfaat, antara lain memperkuat likuiditas valuta asing nasional, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan.
Meski demikian, pemerintah juga menyediakan skema pengecualian bagi sejumlah eksportir tertentu, khususnya pelaku usaha di sektor pertambangan yang memiliki hubungan bisnis dengan negara-negara yang telah menjalin perjanjian bilateral maupun kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
Dalam skema relaksasi tersebut, eksportir yang memenuhi kriteria pengecualian diperbolehkan menempatkan dana devisa dengan ketentuan berbeda, yakni minimal 30 persen selama tiga bulan. Mereka juga diberikan fleksibilitas untuk melakukan transaksi penukaran valuta asing melalui bank selain bank BUMN.
Untuk meningkatkan kepatuhan eksportir terhadap kebijakan ini, pemerintah turut menawarkan berbagai insentif fiskal berupa fasilitas perpajakan.
"Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dana," kata Purbaya.
Baca Juga: Purbaya Yakin Kehadiran DSI Bakal Dongkrak Penerimaan Negara dan Tekan Manipulasi Ekspor
Ia menjelaskan bahwa tarif tersebut dinilai lebih menarik dibandingkan instrumen investasi konvensional yang umumnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 20 persen.
Melalui penerapan PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah berharap jumlah devisa hasil ekspor yang tersimpan di dalam negeri dapat meningkat secara signifikan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan sektor eksternal Indonesia, menjaga stabilitas nilai tukar, serta menopang perekonomian nasional di tengah dinamika dan ketidakpastian ekonomi global.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (NTVnews)