Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan akan meninjau ulang kesepakatan impor komoditas energi dari Amerika Serikat (AS) selama 90 hari pascaputusan Mahkamah Agung AS.
“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, ya, akhirnya kami juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review (tinjauan ulang),” ucap Wakil Menteri ESDM Yuliot, Jumat 27 Februriari 2026.
Lebih lanjut, Yuliot tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan atau pembahasan lebih lanjut ihwal kesepakatan tersebut dalam jangka waktu 90 hari.
Pembahasan dan peninjauan ulang yang dilakukan dalam jangka waktu 90 hari ke depan, lanjut dia, juga merupakan bagian dari langkah implementasi.
Baca juga: Tak Cuma Indonesia, Panel Surya India dan Laos juga Kena Tarif Impor Tinggi dari AS
“Nanti dalam jangka waktu 90 hari, kami akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” kata Yuliot.
Meskipun demikian, Yuliot menjelaskan bahwa yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS adalah tarif resiprokal.
Pembatalan tersebut tidak berlaku terhadap kesepakatan dagang antarnegara yang terjalin dalam proses-proses diskusi sesudah AS menetapkan tarif resiprokal.
“Kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART (Agreement on Reciprocal Trade) itu kan disebutkan nilainya adalah 15 miliar dolar AS. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi, ada perbedaan,” kata Yuliot.
Pada Kamis (19/2), Pemerintah Indonesia dan AS resmi menandatangani kesepakatan tarif resiprokal (ART). Dalam perjanjian tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen.
Produk yang tercakup antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.
Selain itu, kedua negara juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.
Baca juga: Pertamina: Impor Energi dari AS Transparan dan Sesuai Regulasi
Namun, sehari setelah kesepakatan, pada Jumat (20/2), Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Putusan tersebut membuat AS mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana Gedung Putih menaikkannya menjadi 15 persen.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI memastikan akan ada pembicaraan lanjutan dengan AS setelah keputusan MA yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump. (Sumber:Antara)
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung usai rapat bersama Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementererian Keuangan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. ANTARA/Bayu Saputra. (Antara)