DJP Perkenalkan Coretax Form dan Coretax Mobile untuk Wajib Pajak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mar 2026, 04:00
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkenalkan Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan kanal tersebut merupakan bagian dari pelengkap ekosistem Coretax untuk kemudahan layanan perpajakan bagi wajib pajak.

"Kedua kanal ini disediakan untuk meningkatkan inklusivitas dan kemudahan layanan, mengingat masih terdapat perbedaan tingkat kecakapan digital masyarakat serta keterbatasan akses internet di beberapa wilayah," ucap Bimo, Kamis 5 Maret 2026.

Coretax Form merupakan saluran tambahan dalam sistem Coretax DJP yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Nihil. 

Baca juga: 6 Juta Lebih Wajib Pajak Lapor SPT, Akitvasi Coretax Tembus 15,2 Juta

Melalui fasilitas ini, Wajib Pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara offline, dan kemudian mengunggah kembali formulir tersebut melalui sistem Coretax. 

"Fitur ini disediakan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang lebih terbiasa melakukan pengisian SPT dalam bentuk formulir serta untuk mengakomodasi kondisi jaringan internet yang belum stabil di beberapa wilayah," ungkapnya.

Coretax Form telah dapat digunakan sejak 25 Februari 2026 dan diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria tertentu, yaitu memiliki penghasilan yang dapat berasal dari pekerjaan dan atau kegiatan usaha, menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan netonya.

Baca juga: DJP Sediakan Coretax Form Untuk Laporan SPT Tahunan Nihil

Sementara itu, Coretax Mobile (M-Pajak) merupakan aplikasi layanan perpajakan berbasis perangkat mobile yang memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik secara lebih praktis melalui telepon seluler. 

Aplikasi ini dapat diakses secara mobile friendly, sehingga Wajib Pajak dapat mengakses layanan dasar Coretax dengan lebih mudah. Adapun Coretax Mobile tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.

x|close