Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah mengambil langkah baru untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang tergolong beresiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah penting untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia di tengah meningkatnya ancaman di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memaparkan perkembangan base transceiver station (BTS) pascabencana banjir yang melanda di tiga provinsi yaitu Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, dalam acara “Temu Nasional Pegiat Literasi Dig (Antara)
Implementasi aturan tersebut akan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Pemerintah menilai ancaman terhadap anak di dunia digital semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan penggunaan platform digital.
Meski menyadari kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, pemerintah menegaskan langkah tersebut diambil demi melindungi anak-anak dari risiko yang semakin kompleks di internet.
Selain itu, pemerintah menekankan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada di tangan orang tua, tetapi juga pada perusahaan platform digital yang mengelola ruang daring.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya Hafid, Jumat 6 Maret 2026 melalui situs resmi komdigi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman dan sehat, sekaligus mendukung tumbuh kembang anak tanpa ancaman serius dari dunia maya.
Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan Komdigi (Komdigi)