Ntvnews.id, Jakarta - Rencana pemerintah untuk menetapkan ambang batas maksimum kadar nikotin dan tar pada produk tembakau memicu penolakan dari berbagai pihak dalam ekosistem pertembakauan nasional. Kebijakan tersebut dinilai dapat memberi tekanan besar pada industri dari hulu hingga hilir, sekaligus mengancam keberlangsungan ratusan ribu tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini.
Kekhawatiran tersebut mencuat dalam forum kajian terkait penetapan batas nikotin dan tar yang baru-baru ini digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Wakil Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN APINDO), Anggana Bunawan, menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghargai forum diskusi yang diselenggarakan pemerintah. Namun, dari sisi pelaku usaha, terdapat sejumlah catatan kritis terhadap wacana kebijakan yang dinilai terlalu restriktif.
Menurut APINDO, industri hasil tembakau (IHT) merupakan sektor padat karya yang memiliki peran penting dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Industri ini disebut mampu menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani hingga pekerja pabrik, termasuk sektor logistik dan distribusi.
Selain itu, kontribusi IHT terhadap penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau (CHT) juga signifikan, yakni berkisar antara 10 hingga 30 persen dari total pendapatan negara. Dengan posisi strategis tersebut, kebijakan yang berpotensi menekan sektor ini dinilai perlu dikaji secara menyeluruh.
Anggana menilai kondisi ekonomi yang sedang menghadapi berbagai tantangan global membuat industri membutuhkan kebijakan yang lebih akomodatif. Ia menekankan bahwa proses perubahan kebijakan harus mempertimbangkan karakteristik bahan baku lokal yang tidak bisa dihindari.
"Kita perlu mempertimbangkan faktor yang tidak bisa dihindari, salah satunya adalah karakteristik tembakau Indonesia, yang secara alami memiliki kadar nikotin lebih tinggi dibandingkan beberapa negara lain," ujar Anggana dalam keterangannya, Kamis, 26 maret 2026.
Ia juga menyinggung perbandingan dengan Brasil yang kerap dijadikan acuan dalam penentuan standar pertembakauan. Menurutnya, karakter daun tembakau di negara tersebut secara alami memiliki kadar nikotin lebih rendah, sehingga tidak bisa disamakan dengan kondisi di Indonesia.
Meski sejumlah produsen dalam negeri telah menembus pasar global, Anggana mengingatkan bahwa risiko jangka pendek dan menengah tetap harus diperhitungkan apabila kebijakan ini diterapkan secara cepat.
Rencana masa transisi selama lima tahun pun dinilai belum cukup realistis bagi kesiapan industri nasional. Ia menekankan perlunya koordinasi yang lebih intensif antar kementerian dan lembaga, khususnya yang terkait sektor industri, agar kebijakan tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan semata.
Selain itu, APINDO berharap adanya kejelasan dalam masa transisi serta dialog yang konstruktif guna mencegah polarisasi yang merugikan semua pihak. Anggana juga mendorong agar kebijakan yang diambil mempertimbangkan aspek ekonomi secara menyeluruh, sehingga pelaku industri dan pemangku kepentingan dapat beradaptasi dengan baik.
Sementara itu, serikat pekerja menunjukkan sikap yang lebih keras terhadap rencana pembatasan kadar nikotin dan tar yang merupakan bagian dari amanat PP 28/2024 yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ketua Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) DIY, Waljid Budi Lestarianto, bahkan menyebut kebijakan tersebut sebagai ancaman serius bagi para buruh.
Ia menilai sejumlah kebijakan lain seperti diversifikasi tembakau, standarisasi kemasan, hingga pembatasan bahan tambahan termasuk cengkih, akan berdampak langsung pada daya saing produk dalam negeri dan berujung pada terganggunya lapangan kerja.
Waljid menyebut saat ini terdapat sekitar 158 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang sebagian besar bekerja di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT). Sektor ini dinilai paling rentan terdampak apabila pembatasan kadar nikotin dan tar diberlakukan.
Penetapan batas nikotin sebesar 1 miligram dan tar 10 miligram dianggap sangat sulit dipenuhi oleh produk rokok kretek khas Indonesia.
"Ini bagi kami sudah tidak masuk akal karena untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) saja sulit untuk memenuhi syarat kadar tar dan nikotin tersebut, apalagi bagi kami yang mayoritas bekerja di sektor SKT, rokok kretek tanpa filter. Itu yang tar dan nikotinnya pasti tinggi dan itu ‘kan tembakau memang tembakau dari Indonesia," jelas Waljid.
Lebih jauh, ia menilai kebijakan tersebut bukan sekadar upaya pengendalian konsumsi, melainkan berpotensi menjadi langkah sistematis yang dapat meruntuhkan industri tembakau dan menghilangkan mata pencaharian banyak pekerja.
Waljid juga mengkritik pemerintah yang dinilai kurang memberikan ruang dialog bagi pekerja dalam proses perumusan kebijakan. Ia bahkan mengibaratkan aturan tersebut sebagai tanda berakhirnya industri hasil tembakau di Indonesia, karena dianggap tidak menyeimbangkan kepentingan kesehatan dengan keberlanjutan ekonomi masyarakat kecil.
Serikat pekerja pun telah menyampaikan aspirasi melalui surat kepada Presiden dan DPR RI untuk meminta perlindungan atas hak-hak mereka.
"Bahwa kehilangan mata pencaharian kami, penghancuran sawah dan ladang tempat kami bekerja itu pemerintah harus tanggung jawab! Dan mungkin pasti kami akan melakukan minta pertanggungjawabannya dengan melakukan aksi unjuk rasa tentunya kepada pemerintah," pungkasnya.
Petani tembakau. (Antara)