Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Bawa Minuman Beralkohol dari Luar Negeri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Apr 2026, 17:32
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Bea Cukai Bea Cukai

Ntvnews.id, Jakarta - Awal Maret 2026, Petugas Bea Cukai Telukbayur menemukan seorang penumpang penerbangan internasional yang membawa 3 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari luar negeri. 

Faktanya, jumlah tersebut melebihi ketentuan pembebasan yang berlaku, yakni maksimal 1 liter per orang. Sempat ramai di media sosial, kasus ini seharusnya menjadi pengingat, penting bagi para pelaku perjalanan internasional untuk memahami aturan pembawaan barang kena cukai, agar tidak mengalami kendala saat tiba di Indonesia.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat. 

“Pengaturan ini dilakukan agar konsumsi dan peredaran barang kena cukai tetap terkendali serta tidak menimbulkan dampak negatif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat 3 April 2026.

Baca juga: KPK Periksa 3 Pengusaha Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

Barang kena cukai (BKC) sendiri merupakan barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya diawasi. 

Contoh BKC meliputi hasil tembakau seperti rokok dan cerutu, etil alkohol atau etanol, serta minuman mengandung etil alkohol seperti bir, anggur, dan arak.

Untuk MMEA, pemerintah memberikan pembebasan cukai bagi penumpang dengan batas maksimal 1 liter per orang dewasa berusia 21 tahun ke atas. Sementara itu, bagi awak sarana pengangkut, batas pembebasan jauh lebih kecil, yaitu maksimal 350 mililiter. 

“Pembatasan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan barang yang masuk tetap dalam batas wajar konsumsi pribadi,” jelas Budi.

Selain MMEA, terdapat juga ketentuan pembawaan BKC lainnya, khususnya hasil tembakau. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa hingga 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris. 

Untuk rokok elektrik, batasannya juga telah ditentukan, baik dalam bentuk padat maupun cair. Sementara itu, awak sarana pengangkut memiliki batas yang lebih kecil, seperti 40 batang sigaret atau 10 batang cerutu. Jika membawa lebih dari satu jenis hasil tembakau, maka pembebasan cukai diberikan secara proporsional.

Budi menegaskan, kelebihan dari jumlah yang diperbolehkan tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya. 

“Atas kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai, sehingga masyarakat perlu benar-benar memperhatikan batasan yang ada,” ungkapnya.

Baca juga: Bea Cukai dan DJP Segel Kapal Wisata Asing Diduga Langgar Aturan Pajak

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan yang berlaku sebelum bepergian ke luar negeri. 

Informasi lengkap terkait ketentuan pembawaan barang kena cukai dapat diakses melalui https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-34-tahun-2025 atau melalui FAQ yang telah disediakan pada laman resmi Bea Cukai pada https://www.beacukai.go.id/barang-penumpang. 

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih proaktif mencari informasi agar tidak mengalami kendala saat kembali ke Indonesia,” tambah Budi.

Dengan memahami aturan ini, diharapkan setiap penumpang dan awak sarana pengangkut dapat berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas barang yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

x|close