Ntvnews.id, Jakarta - Jumlah bank yang bangkrut di Indonesia kembali bertambah setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari. Dengan keputusan tersebut, total bank yang tutup hingga akhir Maret 2026 mencapai enam.
Pencabutan izin ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. BPR Pembangunan Nagari sendiri berlokasi di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
“Pencabutan izin usaha BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra dalam keterangannya, Minggu, 5 April 2026.
OJK juga meminta para nasabah tetap tenang karena dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Serangan Rudal Iran Kembali Guncang Ibu Kota Israel
Hingga April 2026, terdapat enam BPR yang telah dicabut izin usahanya. Pertama, BPR Suliki Gunung Mas di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, yang izinnya dicabut pada 7 Januari 2026. Kedua, BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, yang dicabut izinnya pada 27 Januari 2026.
Selanjutnya, Perumda BPR Bank Cirebon dicabut izinnya pada 9 Februari 2026 setelah adanya permintaan likuidasi dari LPS. Keempat, BPR Kamadana Kintamani di Bali yang izinnya dicabut pada 18 Februari 2026 akibat permasalahan internal, termasuk praktik fraud dan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Kelima, BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat yang izinnya dicabut pada 9 Maret 2026 karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan bank. Terakhir, BPR Pembangunan Nagari menjadi bank keenam yang izinnya dicabut pada 31 Maret 2026.
Langkah tegas OJK ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor perbankan nasional serta memastikan perlindungan terhadap dana masyarakat tetap terjamin.
Ilustrasi Bank (Istimewa)