Akhirnya Coretax Mobile Diluncurkan, Lapor Pajak Kini Bisa Lewat HP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2026, 11:15
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi- Pengisian pelaporan pajak pribadi melalui akun Coretax. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi) Ilustrasi- Pengisian pelaporan pajak pribadi melalui akun Coretax. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadirkan Coretax DJP versi mobile melalui aplikasi M-Pajak.

Coretax Mobile memungkinkan wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan langsung dari ponsel.

“Coretax Mobile/M-Pajak merupakan sistem Coretax DJP versi mobile yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak yang dapat digunakan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Rabu 8 April 2026.

Coretax Mobile/M-Pajak dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria diantaranya wajib pajak orang pribadi, memiliki penghasilan yang berasal dari pekerjaan dari satu pemberi kerja (karyawan satu pemberi kerja), serta menyampaikan SPT Tahunan PPh Normal (bukan Pembetulan) dengan status Nihil.

Baca juga: Purbaya Soal Joki Coretax: Ada Celah, Pasti Ada yang Main

Arsip - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/3/2026). ANTARA/Imamatul Silfia/aa. <b>(Antara)</b> Arsip - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/3/2026). ANTARA/Imamatul Silfia/aa. (Antara)

Baca juga: 10,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax hingga 30 Maret 2026

Coretax Mobile/M-Pajak dapat digunakan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan cara sebagai berikut.

a. Download dan install aplikasi M-Pajak melalui Playstore (Android) atau AppStore (IOS).
b. Setelah aplikasi terpasang, klik “Login” dan “Lanjutkan Masuk Coretax”.
c. Log in menggunakan akun Coretax DJP.
d. Buat konsep SPT.
e. Lakukan pengisian SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Adapun panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan secara lengkap menggunakan Coretax Mobile/M-Pajak dapat diakses pada tautan https://s.kemenkeu.go.id/SPTMpajak.

"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax DJP melalui laman atau aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak dan tetap berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak," tandasnya.

x|close