Purbaya Sebut Dana Rp11,4 Triliun dari Satgas PKH Bisa Tambal Defisit APBN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Apr 2026, 20:53
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (9/4/2026). ANTARA/Imamatul Silfia/pri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (9/4/2026). ANTARA/Imamatul Silfia/pri. (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dana sebesar Rp11,4 triliun yang diserahkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada pemerintah berpotensi membantu menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat kondisi fiskal.

“Kalau ada tambahan pendapatan dari PKH itu kayak windfall profit (keuntungan mendadak) untuk pemerintah yang membuat anggaran kita lebih bagus dan lebih tahan lagi,” kata Purbaya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 April 2026. 

Ia menjelaskan bahwa dana hasil penertiban tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan negara.

Selain untuk menambal defisit APBN, dana tersebut juga bisa dialokasikan guna mendukung program pembangunan yang masih membutuhkan tambahan anggaran.

Baca Juga: Prabowo Sebut Satgas PKH Selamatkan Aset Hutan Rp370 Triliun, Hampir 10 Persen APBN

“Bisa (menambal defisit). Atau bisa dipakai mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin, termasuk untuk kejaksaan, sekolah, nanti sebagian juga untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mungkin, tapi enggak banyak,” kata Purbaya menjelaskan.

Sebagai bendahara negara, ia juga menilai masih terdapat potensi tambahan penerimaan ke depan dari hasil penegakan hukum, termasuk dari penertiban praktik underinvoicing yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

“Tapi di pipeline, saya lihat masih akan ada banyak. Ini kan baru Satgas PKH, nanti ada underinvoicing dan lain-lain. Itu bisa banyak nanti dapatnya, karena kami akan menegakkan hukum secara benar-benar ya. Jadi, anggaran aman,” ujar dia.

Satgas PKH sendiri telah menyetorkan dana sebesar Rp11.420.104.815.858 ke kas negara. Dana tersebut berasal dari denda administratif serta upaya penyelamatan keuangan negara.

Baca Juga: Prabowo: Satgas PKH Sudah Selamatkan Rp370 T atau 10 Persen APBN

Dalam laporan yang disampaikan Jaksa Agung, disebutkan bahwa sebagian besar dana berasal dari penagihan denda administratif di sektor kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp7.230.036.440.742.

Selain itu, terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia pada periode Januari hingga Maret 2026 sebesar Rp1.967.867.845.912.

Penerimaan lainnya berasal dari setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967.779.890.000, serta kontribusi pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara senilai Rp180.574.134.443.

Adapun sisanya berasal dari PNBP berupa denda lingkungan hidup yang mencapai Rp1.145.847.307.471.

(Sumber: Antara)

x|close