PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Membantah Isu Pailit dan Pengambilalihan Aset oleh PT PAL Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jul 2026, 14:13
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Galangan kapal PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) tetap beroperasi normal di tengah beredarnya isu mengenai kondisi perusahaan Galangan kapal PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) tetap beroperasi normal di tengah beredarnya isu mengenai kondisi perusahaan

Ntvnews.id, Jakarta - Manajemen PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) atau PT DKB secara tegas membantah pemberitaan dan rumor yang beredar yang menyatakan bahwa perusahaan mengalami kepailitan dan asetnya telah diambil alih oleh PT PAL Indonesia.

Informasi tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan kabar bohong (hoaks).

Saat ini, PT DKB tetap beroperasi secara normal dan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan seluruh layanan perbaikan (dok) yang sedang berjalan. Manajemen memastikan bahwa hubungan kerja sama dengan seluruh mitra bisnis, vendor, dan pelanggan tetap berjalan kondusif serta profesional.

Menanggapi isu yang beredar, Direksi PT DKB memberikan klarifikasi sebagai berikut:

  • Status Perusahaan Tetap Aktif: PT DKB tidak dalam status pailit.

  • Kepemilikan Aset Sah: Seluruh aset galangan dan fasilitas produksi tetap menjadi milik sah PT DKB dan beroperasi penuh di bawah manajemen perusahaan.

  • Sinergi BUMN Bukan Pengambilalihan: Kerja sama atau koordinasi yang terjadi antar-BUMN perkapalan merupakan bagian dari program penguatan industri maritim nasional, bukan pengambilalihan aset akibat pailit.

PT DKB mengimbau kepada seluruh masyarakat, media massa, dan pemangku kepentingan untuk tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Perusahaan juga mencadangkan hak hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu yang merugikan reputasi PT DKB.

Untuk informasi resmi terkait aktivitas dan perkembangan perusahaan, masyarakat diminta merujuk pada saluran komunikasi resmi PT DKB atau menghubungi bagian Hubungan Masyarakat (Humas).

x|close