Ntvnews.id, Jakarta - PT Arwinda Perwira Utama buka suara terkait kronologis dugaan penipuan dan pembohongan terhadap konsumen yang dilakukan Lotte terhadap produk ayam potong yang viral di media sosial.
Kasus ini bermula dari unggahan Thread pada Desember 2025 yang berisikan gambar serta caption yang menginformasikan bahwa ayam yang dibeli proses pemotongannya tidak sesuai kaidah Halal, yang dibuktikan dengan tidak sempurnanya potongan pada leher ayam tersebut.
Alhasil Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merespons viralnya postingan ini dengan melakukan klarifikasi ke Pihak Lotte.
Dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan BPJPH, didapatkan informasi bahwa Lotte menyampaikan produk ayam yang dimaksud disuplai dan berasal dari Rumah Potong Hewan Unggas Bersertifikat Halal dan NKV milik PT Arwinda Perwira Utama.
Pihak lotte menunjukan salinan dan bahkan memampangkan sertifikat NKV dimaksud diatas etalase ayam fresh yang mereka jual.
Baca juga: Peradi Gelar Halal Bihalal, Otto Hasibuan: Momen Tepat Saling Memaafkan
Kemudian Pihak BPJPH melakukan klarifikasi dan pemeriksaan kepada PT Arwinda Perwira Utama dengan mendatangi Kantor sesuai alamat yang tertera pada copy sertifikat tersebut.
Tim Kuasa Hukum PT Arwinda Perwira Utama membantah telah mensuplai atau melakukan kerjasama dan ikatan hukum dengan Lotte.
"Karena memang PT Arwinda Perwira Utama sama sekali tidak pernah melakukan kerjasama dan atau ikatan hukum dengan Pihak Lotte," tulisnya dalam keterangan tertulisnya, Senin 13 April 2026.
Selain itu, RPHU milik PT Arwinda Perwira Utama telah dipindahtangankan atau dijual kepada Pihak lain sejak tahun 2022 dan tentu Sertifikat Halal dan NKV secara automatis telah berubah nama ke pemilik baru dan juga telah tidak berlaku sejak perpindahan tangan tersebut dengan dibuktikan terbitnya sertifikat Halal dan NKV atas nama pemilik baru.
Kemudian dugaan Kesalahan fatal lain yang telah dilakukan Lotte adalah dengan memampangkan salinan sertifikat NKV milik PT Arwinda Perwira Utama dengan sengaja dan sadar diatas etalase penjualan ayam segarnya tercatat tanggal 25 desember 2025 yang diambil gambar atau fotonya oleh pihak BPJPH yang sebenernya sertifikat tersebut secara hukum telah Kadaluarsa dan atau Tidak Berlaku lagi karena masa waktunya yang telah melewati batas berlaku sejak terbitnya sertifikat tersebut.
Tim Kuasa Hukum PT Arwinda menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk konsumen.
Baca juga: Gaya Hidup Halal bi Halal Rekatkan Persatuan
Lotte diduga telah melakukan pembohongan publik dengan menampilkan informasi yang tidak sesuai fakta, sehingga kehalalan dan keamanan produk yang dijual diragukan.
"Pihak lotte diduga telah dengan sengaja melakukan pemalsuan, pembohongan publik untuk kepentingannya dan keuntungannya secara pribadi dengan mengabaikan kepentingan pihak lain serta pihak konsumen secara luas, produk yang mereka jual tidak terjamin kehalalan dan keamanan pangannya karena proses penerimaan dan pendistribusian produk pangan tersebut tidak sesuai dengan kaidah yang berlaku," bebenya,
Kemudian pihak lotte dinilai telah gegabah dengan sengaja melakukan pembohongan terhadap konsumen padahal seharusnya perusahaan ritel sebesar itu tidak melakukan audit secara ketat setiap produk yang mereka terima dan distribusikan.
"Ini sebuah kelalaian yang disengaja dan dapat merugikan pihak lain terutama masyarakat secara luas," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, tanggal 13 April 2026 pihak pelapor dengan HKTI akan melakukan audiensi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Menteng.
Sebelumnya pelapor telah melakukan pelaporan ke Breskrim Polri dan sedang dalam proses pendalaman.
PT Arwinda Perwira Utama buka suara terkait kronologis dugaan penipuan dan pembohongan terhadap konsumen yang dilakukan Lotte terhadap produk ayam potong yang viral di media sosial.