Danantara Pastikan Kontrak Ekspor SDA Tetap Berlaku, Asal Tak Ada Manipulasi Harga

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jun 2026, 11:23
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Kepala BP BUMN Dony Oskaria (DOK YOUTUBE)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 8 Juni 2026.

Adapun rapat tersebut membahas implementasi kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) sesuai peraturan pemerintah yang baru.

Sejumlah pejabat tinggi negara hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, serta Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria.

COO Danantara Dony Oskaria menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut disepakati Danantara Sumber Daya Indonesia Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor SDA. Menurutnya langkah tersebut bertujuan memastikan praktik ekspor sumber daya alam berjalan lebih tertib.

Baca juga: Ini Kata Danantara Soal Kabar Orang Kaya Wajib Beli Merah Putih Bond

Dony menegaskan, tugas utama DSI adalah mencegah praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya serta transfer pricing yang berpotensi merugikan negara.

"Pertama kami sampaikan bahwa untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember bahwa DSI ini akan beroperasi sebagai perantara tunggal. Dan ini juga diamanatkan di dalam PP. Tugas kita adalah memastikan bahwa tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing di dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki," ucap Dony, Senin 8 Juni 2026.

Lebih lanjut, ia memastikan seluruh proses pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

"Karena memang sudah komitmen daripada Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan Danantara secara transparan dan akuntabel," ungkap Dony.

Selain itu, Dony menegaskan bahwa kontrak-kontrak ekspor yang telah dimiliki perusahaan tetap berjalan normal.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan mengganggu hubungan bisnis yang sudah berlangsung selama tidak ditemukan praktik under invoicing maupun transfer pricing.

"Kedua kami juga akan tetap menjalankan kontak-kontak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan dan itu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki. Selama itu tidak terjadi tadi yang kita hindari yaitu under invoicing dan transfer pricing ini berjalan sebagaimana biasanya," lanjutnya.

Baca juga: Danantara Bantah Isu Orang Kaya Wajib Beli Patriot Bond dan Merah Putih Bond

Menurutnya, Danantara saat ini tengah mengembangkan sistem digitalisasi yang memungkinkan seluruh transaksi ekspor sumber daya alam dapat dipantau secara lebih transparan dan wajar.

"kita sedang mendevelop satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam kita itu dilakukan secara wajar dan transparan," bebernya.

Ia pun meminta pelaku usaha dan masyarakat tidak khawatir terhadap kebijakan baru tersebut. 

"Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal. Jadi tidak usah semuanya dilakukan secara normal dan transparan," tandasnya.

x|close