Ntvnews.id
Regulasi tersebut mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Meutya pun memberikan apresiasi atas langkah TikTok yang dinilai menunjukkan komitmen dalam mendukung perlindungan anak di ruang digital Indonesia.
"Kami bersuka cita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada platform TikTok yang sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia," kata Meutya di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa TikTok telah menunjukkan kepatuhan dengan menyerahkan surat komitmen kepada pemerintah Indonesia untuk menjalankan ketentuan dalam PP Tunas serta regulasi turunannya.
Baca Juga: TikTok Batasi Akses Pengguna di Bawah 16 Tahun Sesuai PP Tunas
Selain itu, TikTok juga telah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, sebagaimana tercantum dalam halaman pusat bantuan mereka. Implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap.
Meutya juga mengungkapkan bahwa TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun. Hingga 10 April 2026, tercatat sebanyak 780.000 akun telah dinonaktifkan.
"Ini adalah langkah kemenangan awal bagi publik, orang tua, anak di Indonesia dan kita, sekali lagi apresiasi TikTok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasil di take down," ujarnya.
Ia pun mendorong platform digital lainnya untuk mengikuti langkah tersebut dengan melaporkan jumlah akun anak di bawah 16 tahun yang telah dinonaktifkan.
Saat ini, enam dari delapan platform pada tahap awal implementasi PP Tunas telah menyatakan kepatuhan, yakni X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads dan TikTok.
Baca Juga: Menkomdigi Desak TikTok dan Roblox Patuhi Pembatasan Usia 16 Tahun
Sementara itu, Roblox serta YouTube masih dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas.
Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan batas waktu selama tiga bulan kepada platform digital lainnya untuk menyampaikan laporan hasil penilaian mandiri terkait risiko produk, fitur, dan layanan yang mereka miliki.
(Sumber: Antara)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta Pusat pada Selasa (14/4/2026). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha) (Antara)