A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

OJK Setujui Penggabungan BPR Artha Mlatiindah ke dalam BPR Artha Mertoyudan - Ntvnews.id

OJK Setujui Penggabungan BPR Artha Mlatiindah ke dalam BPR Artha Mertoyudan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2026, 22:25
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah Hidayat Prabowo, didampingi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jateng Taufik Andriawan. (ANTARA/Zuhdiar Laeis) Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah Hidayat Prabowo, didampingi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jateng Taufik Andriawan. (ANTARA/Zuhdiar Laeis) (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Mlatiindah ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mertoyudan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-25/D.03/2026 yang ditetapkan pada 13 Maret 2026.

Surat keputusan itu kemudian diserahkan kepada masing-masing BPR, yakni di Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta pada 26 Maret 2026 serta di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah pada 1 April 2026.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menyampaikan bahwa konsolidasi BPR merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan lembaga keuangan sekaligus meningkatkan peran BPR dalam melayani masyarakat dan mendukung pembiayaan sektor produktif.

Baca Juga: OJK Usulkan Sanksi Pidana untuk Finfluencer Sebar Informasi Keuangan Menyesatkan

“Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri BPR agar semakin sehat, tangguh, dan mampu menghadapi dinamika usaha yang terus berkembang,” kata Hidayat Prabowo dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Selasa, 14 April 2026.

Dengan penguatan struktur permodalan serta kapasitas kelembagaan yang lebih baik, OJK berharap BPR hasil penggabungan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan memperluas kontribusinya dalam pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Lebih lanjut, penggabungan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja PT BPR Artha Mertoyudan, termasuk memperluas jangkauan layanan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Baca Juga: 5 Aplikasi Investasi Terbaik dan Aman di Indonesia 2026, Sudah Terdaftar OJK

OJK juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca penggabungan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen.

Melalui langkah ini, OJK berharap industri BPR semakin kuat, sehat, dan berdaya saing sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembiayaan UMKM serta pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

(Sumber: Antara)

 

x|close