Kredit Nasional Tumbuh 10,42 Persen di Awal 2026, UMKM Masih Tertekan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Apr 2026, 12:01
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Jakarta, Senin 20 April 2026. (ANTARA/Bayu Saputra) Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Jakarta, Senin 20 April 2026. (ANTARA/Bayu Saputra) (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta  Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat pertumbuhan kredit nasional sebesar 10,42 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada kuartal I 2026.

Berdasarkan komposisinya, pertumbuhan kredit didorong oleh kinerja kuat di segmen korporasi, komersial, dan konsumer.

Kredit korporasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 14,29 persen, disusul kredit konsumer 13,97 persen dan kredit komersial sebesar 11,11 persen.

Di sisi lain, kredit UMKM mengalami kontraksi terbatas sebesar 3,57 persen.

"Peningkatan baki debet kredit dan jumlah penerima kredit mencerminkan bahwa fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan optimal dalam mendukung aktivitas ekonomi dan memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat," kata Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya di Jakarta, Senin 20 April 2026.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Kredit Usaha Rakyat Lebih Banyak Disalurkan di Sektor Produktif

Pemerintah menilai penurunan kredit UMKM masih dalam batas terkendali dan menjadi bagian dari proses konsolidasi menuju struktur pembiayaan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Di tengah tekanan pada sektor mikro, penguatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tetap menjadi instrumen utama dalam menjaga akses pembiayaan.

Pada Triwulan I 2026, KUR mencatat pertumbuhan positif sebesar 0,21 persen (yoy) dengan baki debet mencapai Rp522 triliun.

Hal ini menegaskan posisi KUR sebagai penopang utama pembiayaan UMKM di tengah dinamika ekonomi.

Selain itu, Kredit Program Perumahan (KPP) yang mulai diimplementasikan sejak Oktober 2025 juga menunjukkan perkembangan positif, dengan baki debet mencapai Rp15,76 triliun pada posisi 31 Maret 2026.

Secara keseluruhan, kredit program pemerintah yang terdiri dari KUR, KPP, Kredit Usaha Alsintan, dan Kredit Industri Padat Karya tumbuh sebesar 3,23 persen (yoy).

Capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan pembiayaan sektor riil.

Dari sisi risiko, pemerintah mencermati adanya peningkatan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) pada segmen UMKM yang mencapai 4,55 persen pada Maret 2026.

Warga Desa Sungai Gerong, Banyuasin, mengolah hasil budidaya ikan menjadi produk UMKM bernilai tambah, bagian dari program CSR Pertamina RU III Plaju &lsquo;Belida Musi Lestari <b>(PERTAMINA)</b> Warga Desa Sungai Gerong, Banyuasin, mengolah hasil budidaya ikan menjadi produk UMKM bernilai tambah, bagian dari program CSR Pertamina RU III Plaju ‘Belida Musi Lestari (PERTAMINA)

Baca Juga: Purbaya Usul PNM Diambil Alih Menkeu untuk Perkuat Penyaluran KUR dan UMKM

Namun demikian, kualitas pembiayaan KUR tetap terjaga dengan baik, yang tercermin dari tingkat NPL KUR sebesar 2,16 persen pada Januari 2026.

"Hal ini menunjukkan bahwa desain kebijakan KUR yang didukung oleh sistem penjaminan/pertanggungan yang kuat mampu menjaga keseimbangan antara perluasan akses pembiayaan dan pengelolaan risiko secara prudent," jelas Haryo.

Pemerintah juga menegaskan bahwa skema penjaminan/pertanggungan menjadi solusi dalam pembiayaan UMKM, sebagaimana telah diterapkan dalam kebijakan KUR dan KPP.

Kinerja penjaminan/pertanggungan dalam program KUR dinilai tetap solid dan berkelanjutan.

Dengan cakupan penjaminan mencapai 70 persen dari portofolio KUR, lembaga penjaminan dan asuransi kredit masih menunjukkan performa yang baik.

Berbagai indikator risiko penjaminan/pertanggungan juga berada dalam kondisi terkendali, antara lain rasio klaim sebesar 62,8 persen, non-performing guarantee (NPG) sebesar 2,8 persen, serta recovery rate sebesar 27,8 persen.

Skema penjaminan/pertanggungan yang kuat terbukti mampu menjaga kualitas kredit sekaligus mendorong ekspansi pembiayaan UMKM secara berkelanjutan.

Sebagai bagian dari penguatan kebijakan yang adaptif, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan KUR Pascabencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. <b>(Bakom)</b> Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Bakom)

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan sekaligus mempercepat pemulihan bagi debitur UMKM yang terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan relaksasi bagi debitur KUR eksisting, seperti perpanjangan tenor, pemberian grace period, serta subsidi bunga tambahan sehingga suku bunga efektif menjadi nol persen pada 2026 dan tiga persen pada 2027.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan akses pembiayaan baru melalui relaksasi persyaratan penyaluran, termasuk aspek historis kredit dan persyaratan administratif lainnya.

Implementasi kebijakan ini menunjukkan hasil yang positif, dengan penyaluran KUR di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp6,04 triliun kepada lebih dari 93 ribu debitur.

Haryo menjelaskan capaian tersebut mencerminkan kondisi yang tetap stabil dibandingkan sebelum terjadinya bencana pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Kebijakan KUR pascabencana menjadi bukti bahwa KUR tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembiayaan, tetapi juga sebagai alat stabilisasi dan pemulihan ekonomi masyarakat di tengah kondisi disrupsi.

Ke depan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tahun 2027 dari sisi pengeluaran, pemerintah akan terus memperkuat sinergi antara kebijakan pembiayaan UMKM melalui KUR dengan program prioritas APBN serta kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit dan Tarif SKNBI hingga Juni 2026

KUR akan diarahkan untuk mendukung sektor produktif dan padat karya, termasuk program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Program Tiga Juta Rumah, serta penciptaan wirausaha baru dan lapangan kerja.

Penguatan KUR tersebut akan dikombinasikan dengan percepatan belanja pemerintah guna menciptakan efek pengganda terhadap konsumsi dan investasi.

Di sisi lain, stabilitas konsumsi masyarakat tetap dijaga melalui berbagai program perlindungan sosial dan stimulus fiskal, sehingga permintaan domestik dapat terus tumbuh secara berkelanjutan.

Melalui pendekatan kebijakan yang terintegrasi, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memperluas akses pembiayaan, tetapi juga meningkatkan kualitas, produktivitas, dan keberlanjutan usaha UMKM.

'Dengan berbagai kebijakan KUR yang didorong pula oleh sistem penjaminan/pertanggungan yang kuat, serta sinergi kebijakan fiskal dan sektor riil, UMKM akan terus diperkuat sebagai fondasi ekonomi nasional yang tangguh dan berdaya saing," terang Haryo.

(Sumber: Antara)

x|close