Ntvnews.id, Jakarta - Rencana pemerintah untuk melegalkan rokok ilegal lewat penambahan layer tarif cukai rokokdalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) memunculkan perdebatan. Kebijakan ini dinilai tidak hanya berpotensi memperparah fenomena pergeseran konsumsi ke segmen rokok lebih murah atau downtrading, tetapi juga dinilai belum menyentuh akar persoalan maraknya peredaran rokok ilegal.
Upaya pemerintah mengakomodasi pelaku rokok ilegal melalui skema kebijakan fiskal, memunculkan kekhawatiran yang lebih luas karena selama ini peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga distorsi pasar dan melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian yang telah berjalan.
Ketua Center of Human dan Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD), Roosita Meilani Dewi, menilai persoalan ini berkaitan dengan lemahnya penegakan hukum terhadap rokok ilegal. “Pengawasan rokok ilegal dan kebijakan tarif harus berjalan beriringan. Ini adalah dua hal yang sama-sama penting dan harus dilakukan secara bersamaan, bukan hanya salah satu,” katanya.
Ilustrasi Rokok (DOK)
Roosita juga berpandangan bahwa rencana penambahan layer SKM murah justru berpotensi memperparah fenomena downtrading. “Penambahan layer lebih murah untuk SKM bukan solusi bagi fenomena downtrading, bahkan menunjukkan pemerintah akan mendorong downtrading lebih marak, karena downtrading terjadi karena layer rokok kita terlalu kompleks,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tarif seperti ini tidak akan menurunkan konsumsi, melainkan hanya menggeser pilihan konsumen. “Dapat dipastikan konsumsi hanya akan beralih saja bukan dikurangi. Karena masyarakat akan mengurangi konsumsi jika rokok mahal. Apalagi dengan layer lebih rendah dengan cukai lebih rendah tentu harga bisa dijangkau masyarakat,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan oleh Project Lead for Tobacco Control dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia. Ia menilai bahwa meskipun penambahan layer tarif cukai rokok segmen Sigaret Kretek Mesin masih sebatas wacana, indikasi downtrading sudah terlihat dalam struktur yang ada saat ini.
“Dengan delapan layer saja, tanpa ada tambahan layer baru SKM yang tarifnya lebih murah sudah banyak perpindahan konsumsi dari layer yang atas, dari SKM 1 atau dari Sigaret Putih Mesin (SPM) ke layer yang bawah-bawahnya,” kata Beladenta.
Ia memperingatkan bahwa penambahan layer baru berpotensi memperparah kondisi tersebut. “Jadi sangat berpotensi sekali dengan ditambah layer maka lebih banyak lagi downtrading atau konsumsi rokok ke golongan yang lebih murah,” katanya.
Beladenta mengatakan, penambahan layer dapat memperluas variasi produk rokok murah di pasar dan melemahkan kebijakan pengendalian konsumsi. “Dengan adanya penambahan layer SKM itu artinya menambah jumlah variasi brand atau rokok legal yang murah. Konsumen tetap akan mendapat pilihan untuk tetap mengonsumsi rokok murahnya,” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut juga diperkuat oleh fakta bahwa peredaran rokok ilegal selama ini telah menimbulkan tekanan terhadap industri rokok legal, termasuk terhadap keberlangsungan tenaga kerja di dalamnya. Ketika produk ilegal, yang sebelumnya berada di luar sistem, justru diberi ruang untuk masuk melalui skema baru, muncul risiko persaingan usaha tidak sehat yang semakin dalam.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat penindakan rokok ilegal pada kuartal I 2026 melonjak 66,4% secara tahunan (year-on-year), dengan barang bukti mencapai 422 juta batang.
Di sisi lain, kebijakan ini juga dinilai berpotensi melemahkan efek jera terhadap pelanggaran serta membuka celah baru dalam tata kelola, termasuk risiko penyimpangan dan praktik koruptif di sektor cukai.
Guru Besar Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia, Ede Surya Darmawan, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah mundur. “Kita mengalami kemunduran dengan adanya penambahan layer ini dan hal ini sangat tidak mendukung upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pendekatan ini tidak efektif dalam menekan konsumsi rokok, bahkan berpotensi meningkatkan akses bagi kelompok rentan.
“Ini juga sangat tidak efektif untuk menekan penurunan konsumsi rokok dan menghambat upaya perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya melindungi anak-anak dan remaja dari efek kecanduan nikotin. Penambahan layer meningkatkan akses anak dan remaja membeli rokok dengan harga terjangkau,” tegasnya.
Baca Juga: Penegakan Hukum Tegas Untuk Berantas Rokok Ilegal
ilustrasi Rokok (DOK)