Pemerintah Terbitkan KBLI 2025, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Izin Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Apr 2026, 21:30
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
(Kiri ke kanan) Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers Realisasi Investasi Tri (Kiri ke kanan) Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers Realisasi Investasi Tri (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam perizinan berusaha berbasis risiko. 

SEB ini ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).

 Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa penerapan KBLI 2025 tidak mewajibkan pelaku usaha untuk mengurus perizinan baru.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa SEB ini bertujuan menjaga kepastian hukum sekaligus mempermudah proses penyesuaian bagi pelaku usaha dalam sistem perizinan berbasis risiko.

"Di mana Surat Edaran Bersama ini untuk memastikan transisi berjalan dengan baik, terutama dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko," ucap Amalia dikutip, Senin 27 April 2026.

Baca juga: BPS Ungkap Puluhan Ribu Rumah di Papua Barat Daya Belum Layak Huni

Dalam SEB tersebut, terdapat sejumlah poin penting diantaranya pertama, seluruh perizinan yang telah dimiliki pelaku usaha tetap sah dan berlaku selama tidak ada perubahan kegiatan usaha.

"Perizinan lama tetap berlaku. Tidak perlu ada kekhawatiran untuk mengurus izin baru jika tidak ada perubahan aktivitas," lanjutnya.

Kedua, pelaku usaha tetap diwajibkan menyesuaikan klasifikasi usaha mereka ke KBLI 2025. Namun, penyesuaian ini bersifat administratif, terutama berupa perubahan kode numerik yang dapat dilakukan secara otomatis tanpa harus mengubah anggaran dasar perusahaan.

Ketiga, masa transisi diberlakukan secara paralel. Artinya, KBLI 2020 masih dapat digunakan sementara hingga proses penyesuaian ke KBLI 2025 selesai dilakukan.

Keempat, masa transisi berjalan paralel. KBLI 2020 masih bisa digunakan sementara sampai proses penyesuaian selesai.

"Implementasi nasional ditargetkan paling lambat 18 Juni 2026. Artinya kita punya waktu untuk menyesuaikan dan melakukan konversi dari KBLI 2020 ke 2025," jelasnya.

Baca juga: BPS Perkuat Kolaborasi dengan UNICEF untuk Tingkatkan Kualitas Data Perlindungan Anak

Selain itu, sistem Online Single Submission (OSS) akan secara otomatis melakukan penyesuaian dan pemutakhiran data dari KBLI lama ke versi terbaru, sehingga proses transisi diharapkan berjalan lebih efisien.

"Dengan adanya Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama terkait implementasi KBLI, maka kita memiliki kepastian hukum sekaligus kelancaran dalam berusaha, sehingga nanti proses konversi bisa berlangsung secara lebih efisien," tandasnya.

x|close