Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menyampaikan laporan evaluasi mandiri atau self-assessment risiko paling lambat pada 6 Juni 2026.
Kewajiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia, tanpa membedakan apakah layanan yang diberikan berskala global maupun lokal. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan agar seluruh platform segera memenuhi kewajiban tersebut sebelum tenggat waktu berakhir.
"Untuk platform-platform lain juga kita mengingatkan untuk melakukan self-assessment dengan batas waktu yaitu 6 Juni tahun ini. Jadi kalau yang belum silakan segera memberikan self-assessment-nya agar tidak bertumpuk di ujung," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa, 28 April 2026.
Seluruh hasil evaluasi yang disampaikan nantinya akan ditelaah kembali oleh pemerintah melalui tim khusus di Kemkomdigi. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan PP Tunas, pemerintah akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan PP Tunas, sanksi bagi PSE yang tidak patuh mencakup teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara penuh.
Meski sanksi akan diberlakukan secara bertahap, Meutya menegaskan agar tidak ada pihak yang menunda kewajiban tersebut.
"Kita akan jalankan aturan ini. Jadi kami berharap tidak ada platform yang melakukan coba-coba dan mengulur-ulur waktu dari 6 Juni," tegas Meutya.
Per 28 April 2026, tercatat sudah ada tujuh platform digital yang menyatakan komitmennya dalam mendukung implementasi PP Tunas untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia. Platform tersebut antara lain X, Bigo Live, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube.
Sementara itu, platform Roblox masih dikategorikan sebagai pihak yang patuh sebagian, sehingga pembahasan lanjutan dengan Kemkomdigi terus dilakukan untuk mencapai kepatuhan penuh terhadap regulasi tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, TikTok menjadi platform pertama yang dinilai telah mengambil langkah konkret. Platform tersebut secara aktif menutup akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun, dengan total mencapai 1,7 juta akun hingga 28 April 2026, sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
(Sumber: Antara)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Antara)