Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 12,7 juta per 30 April 2026.
Bimo menyebut angka tersebut merupakan laporan yang telah masuk hingga pukul 12.00 WIB pada hari terakhir penyampaian SPT PPh badan di seluruh Indonesia.
"Di sini kami sedang meninjau hari terakhir submission dari SPT PPh badan tahun 2025, tahun pajak 2025. Dapat kami laporkan SPT yang sudah masuk per jam 12 tadi itu sudah 12,7 juta SPT masuk," ucap Bimo di KPP Madya Jakarta, Kamis 30 April 2026.
Ia menjelaskan capaian tersebut menunjukkan partisipasi wajib pajak yang cukup baik dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahunan kepada pemerintah secara nasional.
Baca juga: NGIBAR!.. Program Ngisi Bareng SPT di Ruang Publik bersama Kanwil DJP Jakarta Pusat
Menurut dia, tingkat kepatuhan wajib SPT saat ini telah mencapai sekitar 67 persen dari total wajib pajak yang harus melaporkan SPT.
Sementara itu, realisasi pelaporan terhadap target SPT tahun ini telah mencapai sekitar 83,2 persen dari target 15 juta wajib pajak.
"Pencapaian dari yang wajib SPT itu sekitar 67 persen, kemudian dari target SPT tahun ini 83,2 persen. Atas kinerja ini, pertumbuhan penerimaan pun alhamdulillah positif dibanding tahun lalu periode yang sama," ujarnya.
Direktorat Jenderal Pajak masih menunggu tambahan pelaporan dari wajib pajak, baik untuk SPT PPh orang pribadi, SPT PPh badan, maupun SPT Pajak Pertambahan Nilai.
Ia mengungkapkan telah meminta arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait kemungkinan pemberian relaksasi atau perpanjangan waktu penyampaian SPT tahunan PPh Badan tahun pajak 2025.
Menurut dia, kebijakan perpanjangan masa pelaporan masih dalam tahap pengolahan dan akan segera diumumkan setelah melalui analisis yang matang oleh pihak terkait.
Selain itu, pemerintah juga sedang menghitung kemungkinan relaksasi pembayaran pajak yang saat ini masih dalam tahap kajian sebelum diputuskan secara resmi.
Baca juga: 12,3 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT hingga 28 April 2026
Bimo berharap relaksasi tersebut dapat memberikan kepastian serta waktu tambahan bagi wajib pajak untuk menyiapkan kelengkapan administrasi dan perhitungan dalam pelaporan SPT.
"Kami menyadari sistem inti administrasi perpajakan kami memang belum sempurna, tetapi layanan kami, kami betul-betul totalitas. Anggota-anggota kami di seluruh KPP, di seluruh Kanwil, di seluruh Indonesia melayani tanpa ada istirahat, bahkan sampai Jumat, Sabtu, Minggu pun," tegasnya.
Ia menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan layanan, termasuk dengan tetap membuka pelayanan di kantor pajak hingga akhir pekan dan memberikan asistensi langsung kepada wajib pajak.
"Jumat ketika work from home, mereka tetap 50 persen kapasitas layanan tetap dipertahankan. Sabtu Minggu juga demikian. Dan kami juga sudah menjemput bola ke semua korporasi-korporasi yang memang kami deteksi membutuhkan asistensi dari anggota kami di seluruh Indonesia," katanya.
"Jadi sekali lagi, kami komitmen dengan pelayanan yang betul-betul mendekati wajib pajak dan membantu wajib pajak sepenuhnya," tambah Bimo. (Sumber:Antara)
Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/12/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 29 Desember 2025 sebanyak (Antara)