Ntvnews.id, Pekanbaru - Dua selebgram berinisial SA dan FA, yang diketahui merupakan anak dari salah satu kepala daerah di Riau, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) berupa ganja serta etomidate. Hasil tersebut didapatkan setelah keduanya bersama belasan orang lainnya terjaring razia di sebuah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.
Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Artha, mengatakan seluruh orang yang diamankan menjalani pemeriksaan urine di Rumah Sakit Bhayangkara dan hasilnya menunjukkan positif narkoba.
"Hasil tersebut diketahui dari tes urine setelah mereka terjaring razia di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Kombes Pol Muharman Artha saat jumpa pers di Pekanbaru, Selasa, 26 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB ketika petugas mendapati dugaan penyalahgunaan narkoba di salah satu ruangan tempat hiburan malam (THM). Dari lokasi tersebut, aparat kemudian mengamankan total 13 orang yang diduga terlibat atau berada di lokasi kejadian.
"Petugas kemudian mengamankan total sebanyak 13 orang," katanya.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba di B Fashion Hotel Jakarta Barat
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, seluruh yang diamankan dinyatakan positif setelah menjalani tes urine di RS Bhayangkara.
Adapun daftar yang diperiksa meliputi KS (32), RR (22), GSA (23), TT (28), AF (21), MAY (24), FTR (22), IMF (22), MA (23), NR (23), SAP (22), SA (23), dan ALS (23).
Polisi juga menemukan dugaan kepemilikan barang bukti narkotika pada dua orang, yakni FTR yang diduga memiliki 9,8 gram daun ganja kering serta empat cartridge, dan MAY dengan temuan 1,2 gram ganja kering.
Atas temuan tersebut, kepolisian melakukan asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru untuk menentukan langkah penanganan hukum maupun rehabilitasi.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Narkoba di Tempat Hiburan New Zone Medan
Hasil asesmen menyebutkan FTR dilanjutkan ke tahap penyidikan, sementara MAY dikategorikan sebagai pengguna berat dan diwajibkan menjalani rawat inap selama tiga bulan. Adapun 11 orang lainnya tidak terbukti terlibat jaringan narkotika dan dinilai sebagai pengguna ringan sehingga direkomendasikan menjalani rawat jalan di BNN sebanyak tiga hingga enam kali pertemuan.
Kepala BNN Pekanbaru, Kombes Pol Wawan, turut menyampaikan bahwa SA juga diketahui mengonsumsi alkohol. Sementara itu, FA dinyatakan positif etomidate dan ganja yang diduga berasal dari paparan asap.
(Sumber: Antara)
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Artha didampingi Kepala BNN Pekanbaru Kombes Pol Wawan dan Kasat Narkoba dalam konferensi pers razia yang menemukan 13 orang positif narkoba, di Pekanbaru, Selasa (26/5/2026). ANTARA/Bayu Agustari Adha (Antara)