Ntvnews.id, Jakarta - Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani harus terhambat di agenda perdana. Sidang yang seharusnya digelar hari ini terpaksa ditunda oleh majelis hakim lantaran pihak Kejaksaan sebagai termohon tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyayangkan ketidakhadiran pihak jaksa. Padahal, menurutnya, pihak pengadilan telah melayangkan panggilan secara patut kepada kejaksaan untuk menghadiri persidangan tersebut.
"Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan, meski sudah dipanggil secara patut, tidak hadir dan tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan. Karena ketidakhadiran yang tidak jelas ini, sesuai hukum acara, persidangan harus ditunda," ujar Usman Lawara kuasa hukum Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 Juni 2026.
Mengingat permohonan PK ini berkaitan dengan kepastian hukum, Usman menekankan pentingnya prinsip speedy trial atau peradilan cepat. Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berlarut-larut hanya karena ketidaksiapan salah satu pihak.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi, Nikita Mirzani Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara Terkait TPPU
Majelis hakim pun telah menetapkan jadwal persidangan berikutnya pada 1 Juli mendatang. Usman memperingatkan bahwa jika pada jadwal tersebut pihak kejaksaan kembali mangkir, maka persidangan akan tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Permohonan PK ini harus mengedepankan percepatan sidang. Jika pada minggu berikutnya (1 Juli) pihak kejaksaan kembali tidak hadir, maka sidang akan langsung dilanjutkan pada pemeriksaan materi permohonan PK itu sendiri," tegasnya.
Dalam persidangan tersebut, Nikita Mirzani selaku pemohon PK juga tidak terlihat hadir secara fisik. Usman menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah menyurati Nikita untuk hadir, namun berdasarkan aturan hukum terbaru, kehadiran prinsipal tidak lagi bersifat wajib.
"Kami sudah mengirimkan surat meminta Nikita Mirzani untuk datang. Namun, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2016, hakim menyatakan bahwa kewajiban kehadiran prinsipal dalam sidang PK sudah tidak lagi menjadi keharusan," jelas Usman.
Dengan ditundanya persidangan ini, publik kini menunggu kelanjutan materi PK yang diajukan Nikita Mirzani pada awal Juli mendatang. Langkah PK ini merupakan upaya terakhir Nikita untuk mendapatkan keadilan atas perkara hukum yang menjeratnya sebelumnya.
Arsip Foto - Nikita Mirzani usai sidang tanggapan JPU terkait eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, Jakarta, Selasa (8/7/2025). (ANTARA)