Ntvnews.id, Jakarta - Pendakwah ternama, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan mengenai hukum seorang istri menceraikan suaminya jika melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal ini ketika Ustaz Khalid Basalamah memberikan jawaban ke salah satunya jamaahnya ketik ada yang bertanya mengenai suaminya yang jauh dari agama dan suka melakukan KDRT.
Baca Juga:
140 Serangan Siber Terjadi saat Gelaran Olimpiade Paris 2024
Ini Peran Harvey Moeis di Korupsi Timah
"Maksud disini dia jauh dari agama artinya dia meninggalkan hal-hal yang Allah wajibkan, kaya sholat lima waktu, tidak puasa ramadhan, tidak membayar zakat misalnya. Maka anda boleh meminta cerai dari dia," ungkap Ustaz Khalid Basalamah, dilansir dari akun Youtube Zero Ichiro, Rabu 14 Agustus 2024.
Ustaz Khalid Basalamah (YouTube Khalid Basalamah Official) (YouTube Khalid Basalamah Official))
Seperti diketahui, dalam Islam seorang istri tidak diperbolehkan menceraikan suami tanpa alasan yang syar'i. Kecuali seorang suami melakukan pelanggaran dalam Agama dan berperilaku kasar seperti melakukan KDRT.