A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Cerai secara Verstek - Ntvnews.id

Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Cerai secara Verstek

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2026, 20:31
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sara Wijayanto, Demian Aditya Sara Wijayanto, Demian Aditya (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Sara Wijayanto terhadap suaminya, Demian Aditya, pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Majelis hakim menjatuhkan putusan secara verstek lantaran Demian selaku pihak tergugat mangkir sebanyak dua kali dari pemanggilan sidang.

Perwakilan PA Jakarta Selatan, Abid, membenarkan bahwa perkara tersebut langsung memasuki agenda pembuktian dan diputus pada hari yang sama setelah tergugat kembali tidak hadir.

"Pada sidang yang pertama itu (Demian Aditya) tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung verstek," kata Abid.

Baca Juga: Demian Aditya-Sara Wijayanto Kompak Hadiri Sidang Cerai Perdana di PA Jaksel

Abid menegaskan bahwa permohonan cerai yang dilayangkan pihak penggugat dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim. Sebagai informasi, verstek merupakan amar putusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat.

Mekanisme penjatuhan putusan verstek ini merujuk pada aturan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia. Abid menjelaskan bahwa langkah yang diambil majelis hakim mengacu pada Pasal 125 dan Pasal 126 Herzien Inlandsch Reglement (HIR).

Secara teknis, Pasal 125 HIR memungkinkan perkara diputus hanya dengan satu kali ketidakhadiran tergugat. Namun, majelis hakim mengoptimalkan Pasal 126 HIR untuk memberikan kesempatan pemanggilan ulang kepada tergugat sebelum mengambil keputusan.

"Dalam Pasal 125 HIR itu bisa diputus satu kali, namun Pasal 126 memberikan kesempatan untuk dipanggil kembali. Jadi dua kali dipanggil, tidak hadir, maka pengadilan kemudian mengerjakan langsung pembuktian. Setelah pembuktian, langsung diputus verstek," tutur Abid.

Terkait materi perkara, Abid menilai kecil kemungkinan adanya tuntutan pembagian harta bersama atau gana-gini dalam gugatan yang diajukan Sara. Hal tersebut dapat disimpulkan dari singkatnya proses persidangan hingga tahap putusan.

"Nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada. Karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya," pungkasnya.

Gugatan cerai ini sebelumnya didaftarkan oleh Sara Wijayanto melalui kuasa hukumnya pada 8 September 2026. Perkara tersebut terregister dengan nomor 3594/2026 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pernikahan Sara Wijayanto dan Demian Aditya berlangsung pada 22 Mei 2014. Putusan verstek ini sekaligus mengakhiri hubungan rumah tangga keduanya yang telah berjalan selama 12 tahun.

x|close