Ntvnews.id, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah kembali memunculkan fakta mengejutkan yang menyeret nama aktris terkenal Sandra Dewi.
Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024), terungkap bahwa Komisaris PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Anggraeni, mengakui menerima transfer sebesar Rp10 miliar dari Sandra Dewi.
Baca Juga:
Profil Singkat Ahmad Ridha Sabana, Ketum Parpol yang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Polisi Terus Kejar Yandi Supriyadi, DPO Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang!
"Ada transfer dari Sandra Dewi Rp10 M," ujarnya dikutip dari akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, pada Rabu, (9/10/2024).
Lihat postingan ini di Instagram
Uang itu menurutnya, merupakan pinjaman yang dilakukan suaminya, Suparta, Direktur Utama PT RBT, kepada Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi.