Ntvnews.id, Jakarta - Akhir-akhir ini, istilah "skincare etiket biru" masih jadi topik yang banyak dibicarakan di kalangan masyarakat, khususnya di kalangan penggemar perawatan kulit.
Fenomena ini merujuk pada produk perawatan kulit yang beredar di pasaran tanpa izin resmi dan terkait dengan praktik ilegal yang dapat merugikan konsumen.
Bagaimana selengkapnya? Mari simak ulasan mengenai Skincare Etiket Biru di bawah ini yang telah dilansir dari berbagai sumber.
Skincare (Freepik)
1. Tidak memiliki izin edar dari BPOM
2. Label dan kemasan tidak jelas
3. Dijual melalui kanal tidak resmi
4. Harga terlalu murah