Ntvnews.id, Jakarta - Sandra Dewi, selebriti sekaligus istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10/2024).
Dalam kesaksiannya, Sandra menegaskan bahwa 88 tas mewah yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dibeli oleh suaminya, melainkan diperoleh dari hasil endorsement atau iklan.
Baca Juga: Stadion Wibawa Mukti Rusak Parah Diterjang Angin Kencang, Atap Roboh
"Ada yang hafal detail-nya ada yang tidak, karena sudah 10 tahun saya menjalani jasa endorsement tas ini," ujarnya dilansir Antara.
Untuk memperkuat kesaksiannya, Sandra membawa koper berisi dokumen kerja sama iklan terkait tas-tas mewah tersebut.
Sandra Dewi saat diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. (Antara)
Meski Hakim Ketua Eko Aryanto memintanya memerinci setiap tas, Sandra menyatakan bahwa keseluruhan tas tersebut berasal dari hasil endorsement dan bukan hasil pembelian pribadi.
"Saya harus lihat satu-satu, tetapi perolehannya semua sama dari hasil endorse," katanya.