Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah menangani kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan artis Nikita Mirzani terhadap seorang dokter berinisial RG. Dalam penyelidikan yang berlangsung, polisi telah memeriksa sebanyak 13 saksi untuk mengumpulkan keterangan yang relevan dengan kasus ini.
Selain saksi, penyidik juga meminta keterangan dari lima saksi ahli guna memperkuat bukti dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Keterangan dari para saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi dan motif di balik dugaan pemerasan tersebut.
Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian mencakup sembilan dokumen surat, bukti transfer uang, serta tangkapan layar percakapan yang diduga terkait dengan kasus ini. Selain itu, polisi juga mengamankan bukti pembayaran cicilan, bukti pengiriman uang, fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB), serta tanda bukti pemesanan.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Bos Skincare, Pihak Nikita Mirzani Ngaku Endorse
Tak hanya dokumen fisik, penyidik juga mengamankan lima flash disk yang berisi dokumen elektronik yang diduga berhubungan dengan kasus ini. Delapan unit telepon genggam yang memiliki keterkaitan dengan perkara turut disita sebagai barang bukti, bersama dengan tiga dokumen hasil analisis forensik digital.
Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, pihak kepolisian menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keputusan ini diambil setelah ditemukan cukup bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam tindak pemerasan terhadap dokter RG.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya. Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini guna memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Sumber: Antara)