Ntvnews.id, Jakarta - Sidang kasus pemerasan uang senilai Rp300 juta oleh mantan sekuriti Ria Ricis Angga Pratama, yang terjadi pada bulan Juni lalu melalui pesan WhatsApp.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi sekaligus dalam sidang perdana kali ini yakni, Yeni (asisten), Jacky (teman AP), 2 orang polisi. Menurut keterangan polisi yang melakukan penangkapan Angga Pratama eks sekuriti Ricis, ia menemukan sejumlah barang bukti yang diduga dipakai Angga untuk meneror Ricis.
Angga Pratama
"Melakukan penangkapan di jalan Senen 2 kelurahan Bambu Apus Jakarta Timur. Ada laporan dari Ria Yunita diancam oleh seseorang tidak dikenal, kami melakukan penyelidikan," kata APL saksi Polisi yang melakukan penangkapan Angga Pratama, 31 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi yakni berupa satu buah handphone android, 1 akun Twitter (akun X), satu akun Instagram.
"Melakukan penangkapan penggeledahan AP tanggal 10 Juni terkait perkara ini. Barbuk hp Oppo, 1 Twitter email Instagram," sambungnya.
Menurut keterangan polisi, Angga Pratama eks sekuriti Ria Ricis cukup kooperatif pada saat digrebek polisi hingga digiring ke kantor polisi.
"Kooperatif mengakui langsung," pungkas APL.