Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Angga Pratama mantan sekuriti Ria Ricis jalani sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dihadirkan 4 orang saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angga mengakui kesalahannya karena sudah meneror Ria Ricis.
Bukan tanpa alasan, Angga menyebut jika motif dirinya melakukan pemerasan uang Rp300 juta itu karena adanya desakan ekonomi keluarga, mengingat Angga sudah tak bekerja lagi dengan Ricis saat itu.
"Ya terdesak, biasa kebutuhan ekonomi saya menurun setelah saya tidak kerja di sana (di rumah Ria Ricis)," kata Angga Pratama usai digiring selepas sidang kasus pemerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Oktober 2024.
Menyesal telah melakukan tindak kriminal tersebut, Angga mengakui sudah meminta maaf ke pihak Ricis namun terlanjur di laporkan.
"Ya saya menyesal, saya sudah minta maaf," timpalnya.
Absennya Ria Ricis di sidang perdana, diwakilkan oleh pihak kuasa hukumnya Hendra K Siregar bahwa selama ini Angga tidak ada itikad baik.
"Karena sudah masuk Pengadilan maka tidak ada itikad baik. Ricis mungkin secepatnya setelah selesai kegiatannya mungkin bisa hadir di persidangan," pungkas Hendra K Siregar kuasa hukum Ria Ricis.