A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Soal Poligami dalam Islam, Quraish Shihab dan Aa Gym Berbeda Pendapat - Ntvnews.id

Soal Poligami dalam Islam, Quraish Shihab dan Aa Gym Berbeda Pendapat

NTVNews - 22 Mei 2024, 18:05
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Quraish Shihab Quraish Shihab (Tangkapan Layar: Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Poligami merupakan sebuah pernikahan yang mana seorang pria memiliki istri lebih dari satu orang. Poligami biasanya identik dengan agama Islam karena Islam sendiri telah mengatur hal tersebut sehingga ada syarat-syarat tertentu yang harus diperhatikan untuk berpoligami. 

Misalnya apabila seorang pria tidak akan mampu untuk berbuat adil dalam kehiduapn rumah tangga bersama dengan para istrinya, maka poligami tersebut hukumnya haram. Selain itu, poligami haram hukumnya jika sang suami tidak bisa menafkahi para istrinya dengan adil. 

Nah, berikut pendapat Quraish Shihab dan Aa Gym soal poligami dalam Islam

Pendapat Quraish Shihab

Quraish Shihab menjelaskan pendapatnya soal poligami dalam agama Islam. Dalam sebuah tayangan video singkat di kanal YouTube Semua Murid Semua Guru, ayah dari Najwa Shihab itu menerangkan bahwa para nabi terdahulu sudah melakukan poligami, tapi bukan anjuran. 

"Nabi berpoligami itu adalah kasus-kasus, adalah hal-hal tertentu yang berkaitan dengan dakwah beliau. Ambilah sebagai contoh, ada seorang istrinya sakit, tidak bisa berfungsi dengan baik dalam konteks kehidupan suami istri. Apakah dia harus pergi menyalurkan (berzina)? Ini kasus, sehingga dibolehkan," kata Quraish Shihab. 

Lebih lanjut, Quraish Shihab mengatakan bahwa pernikahan tidak hanya untuk menyalurkan nafsu seksual saja. Lebih jauh dari itu, pernikahan adalah untuk menjalin cinta kasih demi terciptanya rasa aman dan damai dalam rumah tangga. 

Halaman
x|close