Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah membatalkan izin edar untuk 16 produk kosmetik yang digunakan dengan cara seperti obat, yaitu dengan jarum atau microneedle (jarum mikro).
Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada hari Selasa, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif terhadap distribusi kosmetik dalam periode September 2023 hingga Oktober 2024.
"Tren penggunaan produk yang terdaftar sebagai kosmetik namun diterapkan menggunakan jarum yang kini banyak beredar, telah teridentifikasi oleh BPOM dan harus segera diatur ulang," kata Taruna, dikutop dari Antara, Selasa, 12 November 2024.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Prosedur Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau produk yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti kulit, rambut, kuku, bibir, area genital eksternal, gigi, dan membran mukosa mulut. Produk ini bertujuan untuk membersihkan, memberi wangi, merubah penampilan, menghilangkan bau badan, atau melindungi serta menjaga kesehatan tubuh.
"Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan cara disuntik atau menggunakan microneedle tidak dapat digolongkan sebagai kosmetik," tambahnya.
Dia juga menekankan bahwa produk yang diterapkan dengan cara injeksi haruslah steril dan hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis profesional. Kosmetik, di sisi lain, bukanlah produk steril dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa perlu intervensi medis, serta tidak dimaksudkan untuk menembus lapisan kulit lebih dalam.
Meski produk-produk tersebut telah terdaftar sebagai kosmetik, penggunaannya tetap melanggar regulasi yang ada dan dapat membahayakan kesehatan.